Kepala DPMD Lombok Tengah Angkat Bicara, Kades yang Memecat Kadus bisa di Sanksi Pemberhentian
Lombok Tengah, Talikanews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainal Mustakim angkat bicara terkait maraknya pemecatan Kepala Dusun (Kadus) tidak prosedur oleh Kepala Desa (Kades).
Zainal Mustakim menegaskan Kades tidak bisa memecat perangkat desa sembarangan bisa kena sanksi teguran lisan, tertulis bahkan sanksi pemberhentian.
“Ingat, Kades yang memaksakan kehendak memecat Kadus tanpa prosedur, bisa di sanksi pemberhentian,” tegasnya, Kamis 15 Desember 2022.
Zainal Mustakim mengaku, banyak laporan Kasus pemberhentian perangkat desa tidak prosedural. Hal ini membuat dirinya mengingatkan kepada para Kades supaya mengacu pada ketentuan aturan, tidak pada suka atau tidak suka.
“Hak memberhentikan perangkat desa memang kewenangan Kepala Desa, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan,” katanya.
Zainal Mustakim memaparkan, dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus menaati aturan diatur dalam Perbup Nomor 103 Tahun 2021, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Perbup 103 tahun 2021, lanjut Zainal Mustakim, perangkat desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tersandung kasus hukum.
“Kades yang masih memaksakan kehendaknya memecat perangkat desa non prosedural bisa kena sanksi teguran lisan, tertulis bahkan bisa diberhentikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Zainal Mustakim menghimbau agar para Kepala Desa tetap menjaga amanat sebagai Kades sesuai Undang-undang serta menjaga kondusifitas di desa agar aman dan damai. (TN-04)





