
Mataram, Talikanews.com – Ketua Komisi V DPRD NTB, H. L. Hardian Irfani jadwalkan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kaitan nasib 507 guru honorer baik yang berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta yang telah lulus passing grade sebelumnya menuntut status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Rabu pekan depan kita akan panggil jajaran Dikbud dan pihak terkait seperti BKD untuk kita dengarkan penjelasan kaitan nasib 507 guru honorer yang sempat datang mengeluh ke Komisi V DPRD NTB,” kata Lalu Ari, saat menerima perwakilan guru honorer, Rabu 7 Desember 2022, di Gedung DPRD.
Ari menegaskan, pemanggilan itu tentu untuk mendalami kebenaran informasi yang disampaikan perwakilan guru honorer itu. Karena, jangan sampai baru 2-3 tahun horor, kemudian diprioritaskan. “Penjelasan beberapa perwakilan itu, ada yang sudah honor 8 tahun, ada juga belasan tahun, tapi sampai saat ini tidak diprioritaskan meskipun nilai passing grade tinggi,” ungkapnya.
Politik PKB NTB ini berpesan kepada para perwakilan guru honorer supaya tidak terlalu kaku terhadap regulasi karena, kaitan PPPK ini ada perubahan juknis sesuai PermenPAN dan RB terbaru. Ditambah lagi keuangan daerah belum mampu menggaji ketika ada pengangkatan.
“Kami akan berjuang hingga rakyat benar-benar menerima haknya, tentu sesuai mekanisme,” tegasnya.
Ketua Forum P3K Prioritas Satu (P1), I Putu Danny S Pradhana kembali bercerita dihadapan Ketua Komisi V bahwa, hingga saat ini dirinya bersama ratusan guru honorer lain yang berasal dari sekolah SMA/SMK sederajat di 10 kabupaten dan kota di NTB belum jelas statusnya meski sudah dinyatakan lulus passing grade dalam proses penerimaan guru P3K.
“Kami menyuarakan ini karena hingga saat ini status kami belum jelas sebagai P3K. Padahal kami sudah mengikuti seleksi pasing grade ini sejak tahun 2021,” ujarnya.
Ia mengatakan dari 3.930 orang formasi guru yang dibutuhkan, sebanyak 1.373 guru dinyatakan lulus pasing grade. Namun dalam perjalanannya, ternyata hanya 866 orang guru yang mendapat penempatan dan surat keputusan (SK) dari pemerintah. Sedangkan, sisanya sebanyak 507 orang sampai sekarang belum juga jelas mendapatkan SK dan penempatan dari pemerintah.
“Inilah yang saat ini kami perjuangkan bersama guru honorer lainnya ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” terangnya.
Putu mengaku sangat menyesalkan sikap pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta BKD NTB yang justru membuka formasi baru guru P3K untuk Prioritas dua (P2) dan P3 di saat status mereka belum jelas.
“Kami yang 507 guru ini belum jelas diakomodir dalam P3K, kenapa Kemendikbudristek, Dikbud dan BKD NTB justru membuka formasi baru. Mestinya kan tuntaskan kami dulu baru ke yang lain. Kalau begini dimana keadilannya,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa mereka digantung statusnya. Sementara usia mereka sudah diatas 40 tahun. Rata rata mereka sudah mengabdi sebagai guru ada yang 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Yang membuat mereka sedih, guru lain yang hanya berstatus P2, P3 dan P4 (pelamar umum) berpeluang diangkat hanya melalui obervasi.
“Umur kami sudah diatas 40 tahun. Dan kami sudah mengabi 8-20 tahun. Air mata kami sudah kering, hari kami nyesak melihat P2, P3 bahkan P4 yang hanya melalui observasi akan mendapatkan formasi. Terus bagimana dengan kami yang sudah lulus pasing grade tahun 2021,” tanya Guru SMA Swasta di Lombok Barat, Salbiah.
Dikatakannya, NTB salah satu daerah yang formasinya lebih besar dari jumlah yang lulus pasing grade. Sehingga tidak ada alasan Pemda tidak mengangkat mereka.
“Kedua kami mempertanyakan alasan mengapa yang P1 tidak mendapatkan penempatan. Sementara Pemda justru buka formasi P2, P3 bahkan P4 (pelamar umum),” katanya.
Ia heran mengapa Pepmprov NTB tidak bisa seperti Kabupaten Lombok Timur yang hanya mengakomodir P1 sehingga tidak membuka formasi yang lain. Mereka juga bertanya bagimana Pemda menindaklanjuti kebijakan pusat yang mengangkat P1 seluruhnya tahun ini.
Masalah kedua yang mereka hadapi saat ini yaitu mereka masih terkendala masuk di akun SSCN ASN yang sudah mereka punyai sebelumnya.
“Kami P1 meminta kejelasan payung hukum yang tertusng dalam Permenpan RB. Kami menolak peraturan baru Kemendikbudristekdikti yang digunakan untuk kami yang lulus P1 thun 2021. Angkat dan SK kan kami harga mati,” ungkapnya
Terpisah, Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir menegaskan proses penyelesaian terhadap guru honorer yang telah lulus passing grade sedang berjalan. Mereka sebenarnya sudah tahu tahapannya, sehingga tidak bisa memaksakan kehendak.
“Pemeintah berkomitmen akan menyelesaikan masalah guru dan tidak mungkin diselesaikan tahun ini karena kondisi keuangan negara, maka diangkat secara bertahap sampai tuntas sesuai data Dapodik di Kemendikbudristek,” pungkasnya (TN-red)