Marak Pemecetan Perangkat Desa pasca Pilkades, Dewan Loteng sentil Kades Perlu di Bimtek

Lombok Tengah, Talikanews.com – Maraknya pemecatan dan mutasi perangkat desa pasca Pilkades. Membuat salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Yasir Amrillah angkat bicara. Malah, Politisi PAN ini meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) supaya berikan bimbingan teknis (Bimtek) para Kepala Desa (Kades).

“Kita minta Dinas PMD Bimtek Kades agar tidak memberhentikan perangkat desa sembarangan,” kata Yasir, Kamis, 24 November 2022.

Ditegaskan Yasir, kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa diluar prosedur diluar Perbup 103 tentang pedoman pengangkatan,pemberhentian dan disiplin perangkat desa, dijelaskan dalam BAB V, bahwa pemberhentian perangkat desa bagian kesatu tentang pemberhentian disana menyebutkan perangkat desa berhenti karena pertama meninggal dunia, permintaan sendiri dan melakukan pelanggaran hukum,

“Di luar alasan yang diatur dalam UU, Permendagri dan Perbup 103 itu, maka kepala desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa,” tegas Yasir.

Kaitan mutasi perangkat desa lanjut Yasir, boleh – boleh saja, tetapi dilakukan setelah 6 Bulan kepala desa baru menjabat. Bisa melakukan evaluasi dan mutasi kepada perangkat desa lagi.

“Kami akan mecoba review dan pelajari kembali Perbup 103 agar bisa menjadi Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum jelas,” tutup Yasir. (TN-04)

Related Articles

Back to top button