Rasio Polisi Hutan tidak Ideal untuk menjaga Perambahan Hutan di NTB

Mataram, Talikanews.com – Perambahan Hutan Lindung di Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat sulit dicegah. Hal itu disebabkan karena rasio Polisi Hutan (Polhut) yang diberikan tugas menjaga Hutan, sangat sedikit sehingga kerja pengawasan tidak maksimal.

“Ya betul ada Polhut, tapi rasio petugas kita dengan luas kawasan hutan sangat jauh 1:1.700 hektare, itu tentu tidak ideal. Akan tetapi, kehadiran tenaga pengamanan hutan (Pamhut) yang di rekrut oleh Desa sekitar hutan dalam rangka mempermudah pengawasan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Zulmansyah, Minggu 20 November 2022.

Menurut Zulmansyah, yang lebih penting adalah pelibatan masyarakat untuk mengelola dan menjaga Hutan. Termasuk adanya pelibatan seperti Satgas P4H didalamnya pihak TNI, Polri, Kejari, KPH di Kabupaten/Kota.

Dikatakan Zulmansyah, kejadian perambahan di lokasi HGU Desa Lantan Kecamatan Baru Kliang Utara (BKU) Lombok Tengah seperti yang ditemukan oleh salah satu LSM Kasta NTB. Itu sebenarnya terjadi di luar kawasan hutan, akan tetapi Dinas LHK melalui Balai KPH Pelangan Tastura tetap memberi atensi terkait hal ini.

Karena selama ini, kejadian penebangan di kawasan hutan Desa Lantan relatif terkendali. “Upaya preventif kita lakukan di Loteng bagian Utara mengingat ini adalah sumber air bagi Loteng sehingga kita semua harus mempertahankan melalui upaya pelibatan masyarakat,” ujarnya.

Yang jelas lanjut Zulmansyah, tidak boleh ada kepemilikan dalam kawasan hutan, apalagi hutan lindung termasuk penebangan sangat tidak diperbolehkan, bisa melanggar hukum.

Zulmansyah membeberkan jumlah Polisi Hutan sebanyak 90 orang, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedang Pamhut sebanyak 550 orang.

“Mereka ini bertugas menjaga hutan dari tindakan pembalakan oknum tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.(TN-red)

Related Articles

Back to top button