Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat di Tahun 2023 Naik Rp 118.655

Mataram, Talikanews.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk tahun 2023 diperkirakan naik sebesar Rp 118.655, atau 5,38 persen menjadi Rp 2.325.867. Dari sebelumnya sebesar Rp 2.207.212,-.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi melakukan berbagai persiapan menyongsong sidang dewan pengupahan untuk menghitung besaran UMP tahun 2023. Seperti rapat internal anggota dewan pengupahan.

“Rapat hari ini persiapan seluruh unsur dewan pengupahan provinsi NTB dari unsur pemerintah, pengusaha, perwakilan serikat pekerja atau buruh, unsur akademisi, dan perwakilan BPS NTB untuk mendiskusikan dan mencoba menghitung bersama UMP tahun 2023 berdasarkan data ekonomi dan inflasi yang sudah kita terima dari pusat. Hasil rapat hari ini akan kita bawa dan bahas bersama pada sidang dewan pengupahan yang akan kita laksanakan pada hari Jumat mendatang di Kantor Gubernur NTB,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, Selasa 15 November 2022.

Gde Aryadi tidak membolehkan ada 2 SK untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke bawah dengan SK untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas. Karena bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan akan berlaku skala upah. Hal ini tentu saja beda kewenangannya dengan pengaturan UMP.

“Dewan pengupahan tidak boleh melampaui kewenangan yang nantinya bisa menimbulkan abuse of power,” tegas.

Sementara itu, Akademisi Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Dr. Sahri menegaskan, dalam peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

”Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominalnya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada,” ujarnya.

Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum lanjutnya, mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen. Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.

“Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 atau 3,38 persen dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,” ungkap Sahri.

Ketua DPD KSPSI NTB Drs. Yustinus Habur menyampaikan penetapan UMP menggunakan PP 36 tahun 2021, tidak terbantahkan. Ia mengusulkan untuk dibuatkan dua Surat Keputusan, yaitu SK untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun ke bawah dengan SK untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas. (TN-red)

 

Related Articles

Back to top button