Dewan Pers bekali Wartawan di NTB cara Menulis berita kaitan Terorisme
Mataram, Talikanews.com – Dewan Pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Workshop Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni.
Pembekalan itu diikuti puluhan wartawan baik media cetak, elektronik maupun online di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berlangsung Senin, 7 November 2022 di Golden Palace Hotel Mataram. Menghadirkan narasumber Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT Kolonel Laut Setyo Pranowo, Plt. Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dan Analis Media Damai BNPT, Budi Hartawan.
Pada kesempatan itu, Plt Dewan Pers, Agung Dharmajaya menyampaikan, workshop ini untuk memberikan pembekalan kepada para wartawan dalam melakukan peliputan, menulis kasus radikalisme dan terorisme.
“Peliputan radikalisme dan terorisme tentu ada pedomannya sehingga bagaimana agar teman wartawan tidak melakukan pelanggaran kode etik jurnalis. Terkait dengan pemberitaan menjadi kewajiban kita untuk menyampaikan, namun kaidah dan pedomannya harus dipenuhi,” kata Agung, seusai kegiatan.
Agung menegaskan, jurnalis harus selalu berpedoman pada kode etik jurnalis (KEJ) pada saat melakukan peliputan maupun penulisan berita kaitan pengungkapan kasus radikalisme dan terorisme.
Karena lanjut, dalam penulisan terduga pelaku radikalisme dan terorisme tersebut, tidak diperbolehkan membuka terlalu membuka privasi keluarga.
“Contoh, jika salah satu dari keluarga itu diduga terlibat sebagai pelaku terorisme. Harus menggunakan inisial, kemudian tidak boleh sampai menyebut keluarga lainnya,” saran Agung.
Agung kembali mencontohkan dalam peliputan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Dalam KEJ, harus menggunakan inisial, atau nama samaran. Tidak boleh menyebut alamat anak, siapa orang tuanya dan tempat korban sekolah.
Akibat hal itu kata Agung, muncul banyaknya pengaduan terhadap media yang memberitakan. Data tahun 2022 ini, Dewan Pers menerima 600 lebih aduan terkait pemberitaan. Namun jumlah itu masih sedikit dibanding tahun lalu 2021 berjumlah 800 aduan.
“Yang paling banyak diadukan adalah persoalan pelanggaran kode etik. Misalkan membuat berita tidak ada cover bothside tidak ada keberimbangan, kemudian mengambil narasumber yang tidak kredibel, ada yang menghakimi dalam berita,” bebernya.
Menurut data pelanggaran tersebut 90 persen didominasi oleh media online. “Ini menjadi catatan penting begitu kami menerima aduan dari masyarakat dan ada pula dari lembaga,” ujarnya.
Namun pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap media online yang bersangkutan selalu beralasan karena butuh kecepatan tayang, dan bisa dengan melakukan hak jawab. Namun, kata Agung, ini bukanlah sesuatu yang bisa dijadikan alasan pembenaran.
“Sekali lagi, cepat boleh. Tetapi kalau faktanya tidak kredibel ya jangan ditulis,” tegasnya.
Untuk menekan agar pengaduan tidak terjadi lagi, kini Dewan Pers lebih pro aktif dengan meminta media yang melakukan kekeliruan dalam penulisan beritanya untuk memperbaiki materi tulisan berita tersebut sebelum ada aduan dari masyarakat.
“Inilah manfaat workshop ini untuk saling mengingatkan pentingnya cover boadside dalam penulisan berita dan menggunakan narasumber kredibel. Bila perlu melakukan investigasi terhadap isu sebelum menjadi karya jurnalistik,” tutupnya (TN-red)





