Rakor Ketenagakerjaan NTB bahas Isu Kasus PMI, Upah dan Transmigrasi

Mataram, Talikanews.com – Rapat koordinasi ketenagakerjaan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-NTB pada Jumat 4 November 2022, di jalan Majapahit Mataram. Membahas isu kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengupahan hingga masalah transmigrasi.

Rakor yang dipimipin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota bersama seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan kolaborasi, sinergi dan responsibilitas dalam menangani berbagai masalah atau dinamika pembangunan ketenagakerjaan dan ketrransmigrasian yang terus berproses saat ini dan kedepan.

“Pertemuan ini fokus membahas tiga isu penting yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP/UMK tahun 2023, kemudian penanganan atau pencegahan kasus PMI Non Prosedural dan terakhir adalah penyelesaian kasus kasus lahan warga transmigrasi,” kata Gede Aryadi.

Gede Aryadi menegaskan terkait persiapan Rapat Dewan Pengupahan untuk penghitungan UMP/UMK tahun 2023, agas Dinas di Kabupaten/Kota memedomani PP 36 tahun 2021, dan dalam penghitungannya merujuk pada data yang dikeluarkan oleh BPS.

“Kita tunggu data resminya dari pusat, setelah itu baru kita rapat, dan pembentukan dewan pengupahan ditiap tiap tingkatan pemerintahan, benar benar melibatkan stakeholder terkait, seperti serikat pekerja, asosiasi perusahaan, akademisi dan unsur pemerintah daerah,” pinta Gde Aryadi.

Mengenai penanganan kasus-kasus PMI lanjut Aryadi, supaya seluruh jajaran di Dinas Kab/Kota lebih progresif melakukan upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi, membuka seluas-luasnya informasi dan prosedur yang benar tentang kesempatan kerja luar negeri.

Termasuk mempublikasikan secara masif job order dan perusahaan – perusahaan yang punya ijin rekrut. “Ini untuk mempersempit ruang gerak para calo yang menipu CPMI, sekaligus untuk terus mengkampanyekan program zero unprosedural PMI,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa tahun 2022 ini, ada 881 kasus persoalan PMI. Jumlah ini memang menurun dibandingkan jumlah kasus tahun tahun sebelumnya. “Saat ini, ada 7 kasus yang sedang dilakukan proses hukum. Diantaranya 5 kasus sudah berproses di tahap penuntutan, dan 2 kadus dalam tahap pemeriksaan,” jelasnya.

Untuk aspek transmigrasi, Aryadi mengakui bahwa masalah ada masalah lahan warga transmigrasi. Saat ini Provinsi NTB masih punya PR yaitu sebanyak 4733 jumlah lahan transmigrasi yang belum terbit SHM (Sertifikat Hak Milik).

Target Provinsi NTB tahun ini bisa menyelesaikan 2225 bidang dan tahun 2023 sebanyak 1000 bidang. Oleh karena itu, Aryadi meminta Disnakertrans Kabupaten yang memiliki masalah lahan transmigrasi agar melakukan koordinasi intens dengan BPN setempat dan pemerintah desa untuk mencari “win-win solution”.

“Memanfaatkan sisa waktu yang ada ini dengan baik agar lahan transmigrasi bisa disertifikatkan sehingga hak normatif masyarakat bisa terpenuhi,” tegasnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button