Disnakertrans NTB mendukung langkah Calon PMI Laporkan oknum Sponsor, Gede Aryadi: Kami siap sebagai Saksi Ahli

Mataram, Talikanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, sangat mendukung langkah Calon Pekerjaan Migran Indonesia (CPMI) asal Lombok Tengah, inisial S, yang melaporkan oknum sponsornya itu.

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengaku sangat mendukung langkah S melapor ke Polda NTB, baik itu menyangkut ancaman, intimidasi maupun dugaan penelantaran saat dipenampungan. Malah, dirinya dari Dinas menyiapkan tim ahli untuk memberikan kesaksian ketika dibutuhkan nanti.

“Baguslah untuk memberikan efek jera. Ini merupakan trend positif sebagai potret mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri harus dilakukan secara prosedural sebagai bentuk perlindungan agar terhindar dari resiko yang merugikan masyarakat juga CPMI,” ungkapnya, Sabtu 22 Oktober 2022.

Gede Aryadi menjelaskan, langkah S melapor itu patut di apresiasi, karena inilah inti dari program Gubernur dan Wakil gubernur NTB, yakni Zero Unprosedural PMI. “Kami tidak ingin ada masyarakat yang tertipu calo atau sponsor yang melakukan cara-cara illegal,” tegas Gede Aryadi.

Gede Aryadi menegaskan, saat ini Disnakertran Provinsi NTB bersama Polda dan BP2MI sedang melakukan proses hukum tujuh kasus calo atau sponsor yang melakukan rekruitmen dan penempatan PMI secara illegal. Malah meminta dukungan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap PMI non prosedural.

“Jangan mau percaya pada mulut manis calo atau sponsor,” pintanya.

Gede Aryadi menjelaskan, proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, mereka juga menggunakan lawyer. Tentu tugas lawyer itu mendampingi terlapor maupun pelapor agar sesuai hukum yang berlaku.

Namun lanjut Gede Aryadi, untuk diketahui oleh Masyarakat NTB bahwa, sektor domistik atau pembantu rumah tangga (PRT) ke Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, masih moratorium kecuali untuk sektor formal, atau pengguna berbadan hukum, sudah ada yang buka. “Yang moratorium adalah sektor domistik/sektor informal atau PRT,” katanya.

Mengenai adanya informasi bahwa terjadi dugaan pemalsuan identitas oleh oknum-oknum tertentu, jelas itu merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.

“Memang, dari beberapa kasus penempatan secara non prosedural selama ini, salah satu modusnya adalah pemalsuan indentitas, umur, alamat bahkan status sosialnya. Ini tindak pidana atau kejahatan,” tuturnya.

Disnakertrans NTB, sejak tahun lalu sudah membentuk satgas Perlindungan PMI. Sebagai salah satu langkah implementasi program Zero unprosedural PMI.

“Kami terus berkoordinasi dan berkolaborasi untuk mewujudkan zero un prosedural, termasuk mengawal dan membantu menyelesaikan permaslahan CPMI sesuai tugas dan kewenangan yang kami miliki. Yang jelas, kami siap sebagai saksi ahli terkait kasus itu jika dibutuhkan,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button