Masyarakat NTB di Imbau tidak Konsumsi Obat sirup secara bebas

Mataram, Talikanews.com – Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau kepada masyarakat tidak konsumsi obat-obatan sirup secara bebas. Kemudian ketika perawatan anak saat sakit, lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis atau tanpa obat misalnya dengan menggunakan kompres air hangat untuk menurunkan demam.

Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr Lalu Hamzi Fikri lantaran mencuatnya kasus gangguan ginjal akut atipikal (antypical progressive acute kidney injury) pada anak.

Hamzi Fikri menegaskan, mempertimbangkan keputusan Kementerian Kesehatan RI dan keterangan BPOM RI maka Dinas Kesehatan Provinsi menghimbau masyarakat tetap tenang dan waspada.

Hamzi Fikri menjelaskan, penyebab gagal ginjal akut misterius ini masih dalam proses penelitian dan penelusuran penyebab pastinya oleh BPOM dan Kemenkes RI.

“Kita juga belum mengetahui apakah berasal dari cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol atau dapat juga karena faktor resiko lainnya,” kata dia.

Oleh karena itu, ia juga mengingatkan kepada tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, Apotek maupun Toko Obat sementara tidak memberikan obat-obatan dalam bentuk sirup/drop sampai terdapat hasil investigasi yang dikeluarkan oleh BPOM dan Kemenkes RI.

“Masyarakat dihimbau bila anak sakit teritama. Usia di bawah 6 tahun agar segera membawa anak ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila mengalami gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi BAK atau tidak ada urin selama 12 jam, dengan atau tanpa demam, batuk, pilek, diare, mual dan muntah. Terutama untuk usia kurang dari 6 Tahun,” pintanya.

Terhadap anak selama masa perawatan memastikan kebutuhan cairan anak terus terpenuhi dan apabila sangat dibutuhkan dapat menggunakan obat selain sediaan sirup seperti tablet, kapsul, dan lain-lain dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lain.

Kemudian menggunakan obat yang terdaftar resmi dengan memperhatikan izin edarnya dan diperoleh dari sumber yang resmi berijin.

Memperhatikan aturan pakai dan membaca secara seksama peringatan dalam kemasan obat saat penggunaan obat dan membuang sisa obat cairan yang sudah terbuka atau disimpan dalam jangka waktu lama. (TN-red)

Related Articles

Back to top button