Diduga Gelapkan Truk, Perempuan 44 tahun di Amankan Polresta Mataram

Mataram, Talikanews.com – Seorang perempuan umur 44 tahun inisial P, terpaksa di amankan Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran diduga menggelapkan kendaraan Truk.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, penangkapan P berawal dari laporan korban bernama S (50) laki-laki, alamat Dayan Peken, Ampenan Kota Mataram yang merasa mobil truknya tidak dikembalikan setelah masa waktu penyewaannya habis.

“Korban S ini awalnya menyewakan Mobil jenis Truk ke P, (44) alamat di salah satu perumahan di Desa Jereneng, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat,” tutur Kadek, Sabtu 15 Oktober 2022.

Kadek menjelaskan, awalnya S dan P sepakat untuk transaksi sewa menyewa mobil Rp 15 juta selama satu bulan. Seminggu sebelum habis masa sewa, P datang kerumah korban (S) untuk meminta perpanjangan sewa hingga satu bulan kedepan.

Tanggal 22 Agustus 2022, P menyewa Truk kepada S selama 1 bulan dan di bayar cash, kemudian di perpanjang lagi mulai 22 September hingga 22 Oktober dengan pembayaran transfer, namun hingga saat ini mobil truk yang disewa tidak dikembalikan dan tanpa membayar sewa, sehingga korban (S) melaporkan.

Atas laporan tersebut, Tim opsnal mencoba melakukan pengamanan secara paksa kepada P pada 10 Oktober 2022.

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan serta keterangan P maupun S, akhirnya P telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Mataram bersama barang bukti berupa surat Mobil Truk, satu lembar kwitansi pembayaran serta satu lembar mutasi rekening.

Atas peristiwa tersebut tersangka diancam dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (TN-red)

Related Articles

Back to top button