Terduga pelaku Pembunuhan Muhamad Saleh alias Wisnu Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru
Barru, Talikanews.com – Terduga pelaku pembunuhan Muhamad Saleh alias Wisnu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan oleh Polres Barru. Setelah hampir tiga bulan penanganan perkara yang kejadian pada sore Sabtu tanggal 23 Juli 2022, kejadian di Ballo Jalan Anggrek Kelurahan Sumpang Binanggae Kecamatan Barru Kelurahan Barru.
Kasi Intelijen Kejari Barru, Ahmad Sauqi, membenarkan Rabu 12 Oktober 2022, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barru ke tim jaksa peneliti berkas perkara.
Dia menegaskan, pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Djalal, sudah memerintahkan untuk segera menyelesaikan perkara ini dan telah menunjuk Jaksa senior yang berpengalaman yakni Muh. Hendra Setya (Kasi Datun) dan Muhaemin, SH (JF).
Disatu sisi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Barru, Catur Hidayat Putra menambahkan, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) jaksa Peneliti melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka atas perbuatan yang dilakukannya.
Ditemukan benar memang sebelumnya berkas perkara ini diberikan petunjuk kepada rekan – rekan penyidik serta berkoordinasi dengan intensif agar penanganan perkara ini segera dapat diselesaikan bersama.
Setelah Tim Jaksa Peneliti menyatakan lengkap dilakukanlah pelimpahan sebagaimana teman-teman saksikan ba’da dzuhur, terhadap tersangka AI alias G disangkakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun.
“Insya Allah berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Barru untuk proses Pembuktian di persidangan, sehingga Kepastian Hukum penanganan perkara ini semakin jelas, Keadilan dan Kemanfaatan dapat dirasakan oleh banyak pihak khususnya masyarakat Kabupaten Barru,” ujarnya.
Sapaan Yabo ini memastikan akan selalu mengedepankan Adab dan Hati Nurani dalam setiap tahapan proses penanganan perkara apapun, sebagaimana amanat yang disampaikan kepada kami oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia. (TN-red)





