Lahan Sirkuit Motocross Lantan di Klaim Perusahaan, Sekda Loteng: Itu Milik Negara
Lombok Tengah, Talikanews.com – Keberadaan sirkuit Motocross Lantan, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), di klaim salah satu perusahaan. Hal ini membuat Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya angkat bicara.
Lalu Firman menegaskan, status lahan Sirkuit Motocross tersebut bukan milik perseorangan maupun perusahaan, melainkan milik negara yang tidak boleh diklaim oleh siapapun. Sehingga tidak boleh ada pihak-pihak lain memasang plang, apalagi menyebut dirinya sebagai PT.Trisno Kenangan.
“Atas nama Pemerintah Daerah mengimbau kepada masyarakat supaya tidak terprovokasi akibat adanya yang mengklaim lahan itu milik perusahaan,” pinta Sekda, Jumat 7 Oktober 2022.
Sekda menjelaskan, penetapan status lahan tersebut dikuasai negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 maret 2021, atas perkara antara PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemerintah RI Cq. Pemda Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon Kasasi.
Lahan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh PT. Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi status tersebut telah berakhir pada tanggal 24 September 1980.
“Jadi secara hukum, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT. Trisno Kenangan” tegas Sekda.
Untuk itu Lalu Firman Wijaya meminta kepada pihak PT. Trisno Kenangan untuk tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kondisi daerah kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta dengan baik. Pariwisata kita mulai ramai. Jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah,“ sarannya. (TN-red)





