Instruksi Gubernur Memotong TPP PNS Berpolemik, Kepala Bappeda NTB: Itu Inisiatif dan Saya Cabut

Mataram, Talikanews.com – Viralnya rencana pemotongan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi NTB, sebesar Rp 500 ribu untuk penangan stunting, berdasarkan instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 050-13/01/KUM/2022 tentang optimalisasi posyandu keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting di NTB. Membuat Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, H. Iswandi langsung mencabut dan membatalkan instruksi Gubernur tersebut.

“Karena rencana gerakan orang tua asuh stunting ini belum berjalan dan tidak pernah ada pemotongan gaji atau TPP PNS. Maka saya cabut dan batalkan instruksi Gubernur, tapi kalau gerakan sukarela penanganan stunting kan tidak perlu dasar hukum,” kata Iswandi, Rabu 28 September 2022.

Iswandi mengaku, belum mengkroscek apakah ada PNS yang menolak rencana itu atau tidak, yang jelas instruksi yang menjadi perbincangan publik tersebut, baru tahapan persiapan, meskipun sudah di tanda tangani Gubernur per tanggal 1 September 2022 dan itu belum ada pelaksanaan.

Iswandi menegaskan, percepatan penurunan stunting Provinsi NTB melalui pembentukan orang tua asuh yang di inisiasi oleh TPPS Provinsi NTB yang akan dilaksanakan dalam bentuk Gerakan Masyarakat tidak memerlukan dasar hukum dalam bentuk Instruksi Gubernur. Melainkan cukup dengan imbauan saja.

Oleh karena itu, mulai Rabu 28 September 2022, Instruksi Gubernur NTB Nomor 050.13/01/KUM/2022 tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Penurunan Stunting di Provinsi NTB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Gerakan orang tua asuh itu belum berjalan dan tidak ada pemotongan gaji maupun TPP PNS,” tegasnya.

Upaya percepatan penurunan stunting, kata Iswandi, akan terus digalakkan dengan inovasi-inovasi yang tidak memunculkan resistensi dari kelompok masyarakat manapun.

“Karena ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk menurunkan angka stunting mencapai angka 14 persen pada tahun 2024 sesuai target nasional,” ujarnya.

Iswandi menambahkan alasan pencabutan instruksi Gubernur itu, gerakan orang tua asuh untuk menurunkan stunting itu dirasa cukup dengan mengeluarkan imbauan saja.

“Imbauannya tidak hanya pada ASN saja, akan tetapi ditujukan juga kepada seluruh masyarakat atau kepada siapa saja yang peduli,” ujar Iswandi.

Pihaknya mengaku pencabutan instruksi tersebut tidak berkaitan dengan adanya isu penolakan dari kalangan ASN yang merasa akan terbebani dengan pengenaan pemotongan TPP mereka sebesar Rp500 ribu.

“Saya belum check adanya penolakan karena memang ini baru tahapan persiapan. Jadi belum ada pelaksanaannya. Dan sebenarnya dalam Instruksi yang sudah dicabut itu tidak ada klausul yang mewajibkan PNS itu untuk menyumbang dengan angka sekian. Itu tidak ada,” tegasnya.

Dalam klausul instruksi yang dcabut itu, lanjutnya, diatur bahwa setiap anak bayi stunting itu diharapkan mendapatkan bantuan senilai Rp500 ribu per anak dalam satu bulan.

“Jadi tidak ada klausul yang menyebut tentang kewajiban PNS. Itu tidak ada. Hanya saja hal itu ditafsirkan secara keliru bahwa seakan-akan PNS itu akan menyumbang sebesar Rp500 ribu,” tepisnya.

Yang jelas lanjut Iswandi, hanya salah penafsiran saja, yang menjadi salah satu alasan kenapa Instruksi itu juga dicabut.

“Daripada berpolemik seperti itu dan tidak produktif serta banyak masukan dan saran bahwa partisipasi masyarakat itu dapat diperoleh dengan mengeluarkan imbauan saja,” terangnya.

Disinggung wacana terkait sumbangan TPP ASN sebesar Rp500 ribu itu muncul pada saat pelaksanaan Rakor TPPS di Bappeda pada tanggal 22 September 2022 sendiri bukan dari pihak lain?. Iswandi mengatakan bahwa dasar wacana itu muncul dari niatan baik dirinya sendiri agar PNS itu dapat menjadi teladan.

“Dasarnya adalah niatan baik bahwa PNS harus menjadi teladan dan itu atas dasar inisiatif saya sendiri. Itu pandangan pribadi saya yang disampaikan pada saat Rakor yang tujuannya untuk didiskusikan bukan untuk dieksekusikan. Makanya kembali kepada masing-masing SKPD,” jelasnya.

Iswandi memaparkan angka stunting di NTB sebanyak 84 ribu. Namun mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah itu enggan menjelaskan besaran anggaran penanganan kasus stunting selama ini, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD NTB.

“Dan kita, NTB, adalah Provinsi kedua di Indonesia. Tahun ini NTB termasuk 12 Provinsi di Indonesia yang harus melakukan percepatan penurunan stunting,” pungkasnya.(TN-red)

Related Articles

Back to top button