Usulan PAW diproses, Jalaluddin gugat DPW Partai Berkarya, KPU dan Gubernur NTB

Mataram, Talikanews.com – Salah seorang anggota DPRD NTB, Jalaluddin melalui kuasa hukum Burhanuddin dan Achmad Ernady mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 221/Pdt.G/2022/PN Mtr, kaitan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh DPW Partai Berkarya, KPU dan Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Kuasa hukum Jalaluddin yakni, Burhanuddin menyampaikan, langkah gugatan itu dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh tergugat satu yaitu DPW Partai Berkarya, kemudian tergugat dua KPU NTB dan tergugat tiga dalam hal ini Gubernur NTB. Karena telah memeroses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jalaluddin.

Dimana, tergugat satu, dua dan tiga telah melanjutkan permohonan PAW atas nama Jalaluddin sebagai Anggota DPRD NTB, yang akan digantikan Khairudin, ke Kementerian Dalam Negeri. Padahal, sudah ada keputusan Mahkamah Partai yang menganulir permohonan PAW tersebut.

Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Berkarya, pada tanggal 20 Juni 2022 Mahkamah Partai Berkarya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK-01/MP/BERKARYA/VI/2022 tentang Pembatalan Pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara
Barat an. Jalaluddin. Dalam Surat Keputusan Tersebut diatas intinya menyatakan bahwa membatalkan dan mencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor : 127/B/DPP/BERKARYA/X/2021, tanggal 13 oktober 2021 prihal persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Jalaludin, dimana tembusan surat keputusan tersebut telah pula disampaikan kepada Tergugat dua dan tergugat tiga.

Menurut Burhanuddin, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor : 01/MP/BERKARYA/VI/2022 tentang pembatalan pergantian antar waktu
(PAW) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jalaluddin, maka seluruh hak-hak dari penggugat berikut keanggotaannya dan sebagai Pengurus Partai Berkarya sudah tidak ada masalah lagi dan penggugat tetap menjadi anggota yang sah dari Partai Berkarya, sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga yang berkaitan dengan Penggantian Antar Waktu. Penggugat sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat berikut dengan penerbitan putusannya adalah juga cacat hukum dan tidak sah.

“Pengajuan proses PAW yangdirekomendasikan oleh tergugat satu kemudian ditindaklanjuti oleh tergugat dua serta dilanjutkannya usulan PAW oleh tergugat 3 kepada Menteri Dalam Negeri tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ADRT serta peraturan Partai Berkarya,” tegas Burhanuddin, Senin 26 September 2022.

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana yang
diubah dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pada pasal 16 ayat (1) dan bunyi pasal tersebut wajib ada dalam AD dan ART Setiap Partai. Pasal 16 ayat (1) berbunyi, “Anggota Partai Politik diberhenrikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota Parpol lain atau melanggar AD dan ART.

Karena alasan pengajuan PAW penggugat yang dilakukan oleh tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga yaitu diberhentikan dari keanggotaan Partai sebagimana Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor : 127/B/DPP/BERKARYA/X/2021, tanggal 13 oktober 2021 prihal PAW Jalaludin, telah dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK-01/MP/BERKARYA/VI/2022 tentang pembatalan PAW Jalaluddin, maka tindakan tergugat satu yang tetap mengajukan rekomendasi PAW dan tindakan tergugat dua yang melanjutkan proses PAW ke tergugat tiga serta tindakan tergugat tiga yang melanjutkan proses permohonan PAW kepada Menteri Dalam Negeri adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Menurut informasi yang kami peroleh, sampai dengan sekarang proses PAW atas nama klien saya masih berjalan dan tergugat tiga telah mengajukan PAW itu kepada Kementerian Dalam Negeri, namun ternyata ditolak/dikembalikan,” tuturnya.

Oleh karena itu, proses PAW Jalaluddin dan pemberhentian dari Anggota Partai Berkarya secara melawan hukum bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang menimbulkan kerugian karena kesalahan makan diwajibkan menggantikan kerugian tersebut.

“Kalau tetap keras, bisa kami pidanakan itu DPW Berkarya, KPU dan Gubernur NTB,” kata Kuasa Hukum, Jalaluddin yakni Burhanuddin. (TN-red)

Related Articles

Back to top button