DPMPT-SP NTB terbitkan Surat penghentian Izin Operasional PT GNE mengolah Air Laut di Gili Trawangan Lombok

Mataram, Talikanews.com – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terbitkan surat penghentian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Gerbang NTB Emas (GNE) untuk melakukan aktivitas pengolahan air laut menjadi air minum di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, yang bekerjasama dengan PT. BAL.
Surat pencabutan izin operasional tersebut sudah dilayangkan Dinas tertanggal 19 September 2022, nomor: 503/127/03 DPMPTSP/2022.
“Benar itu surat kami, layangkan) penghentian,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSPD) NTB, Muh Rum di Mataram, Selasa 20 September 2022.
Rum menegaskan, surat penghentian itu bukan ujuk-ujuk dikeluarkan. Melainkan sejak lama pihaknya meminta supaya PT GNE menghentikan aktivitasnya di Gili Trawangan Lombok itu.
“Sejak awal kita berikan waktu dua bulan supaya menghentikan aktivitas itu,” terang Rum.
Rum menjelaskan, penghentian aktivitas PT GNE disebabkan sudah ada investor baru yang akan mengolah serta mendistribusikan air minum untuk masyarakat Tiga Gili tersebut (Trawangan, Air dan Gili Meno).
“Sudah ada investor yang baru yaitu PDAM. Sekarang PDAM milik Pemda Lombok Utara sudah ada, tentu tidak enak Pemerintah Provinsi masuk,” terangnya.
Malah Rum menegaskan pihaknya meminta PT GNE menghentikan aktivitas mengolah air laut menjadi air tawar itu sebelum Bupati KLU, Djohan Syamsu meminta PT GNE untuk hengkang dari Gili.
“Surat itu sudah kita layangkan sebelum Bupati KLU berstatmen (menyuruh PT GNE pergi),” bebernya.
Sebelumnya, Bupati KLU bersurat ke Pemprov meminta peninjauan kembali PT GNE yang mendistribusikan air minum ke masyarakat setempat. Pemda KLU beralasan karena sudah ada PDAM.
“Atas dasar surat itu kemudian pak gubernur bilang oke,” terangnya.
Setelah itu Bupati KLU kembali bersurat ke DPTMPTSPD NTB yang meminta mencabut izin PT GNE.
“Saya lakukan kemarin. Bukan pencabutan tapi penghentian,” ungkapnya.
Atas pencabutan izin PT GNE tersebut tentunya berdampak kepada PT BAL selaku yang memproduksi air laut tidak bisa lagi beroperasi. Meski Rum sendiri mengaku dalam masalah itu Pemprov tidak mengaitkan dengan PT BAL.
“Tapi saya bicara (penghentian) PT GNE. Saya menghentikan izin kegiatan pengoperasional air tanahnya,” terangnya.
Disinggung status kerjasama PT GNE dengan PT BAL, Rum menegaskan itu bukan urusan Pemprov.
“Itu bukan urusan saya. Kerjasama mereka juga ndak pernah saya tahu,” ujarnya.
Rum mengatakan meski PT GNE yang dihentikan aktivitasnya, PT BAL tentu tidak punya dasar untuk tetap beroperasi melayani penyediaan air masyarakat setempat. Pasalanya PT BAL awalanya bisa beroperasi dikarenakan Pemprov memberikan izin ke PT GNE.
“Kalau GNE sudah dihentikan izinnya, ia nggak bisa lagi PT BAL beroperasi. (PT Bal juga harus hengkang dari KLU?). Iya silahkan diterjemahkan sendiri,” urainya.
Rum menegaskan meski dengan aktivitas PT GNE di tempat itu menyebabkan ada pendapatan daerah, pihaknya malah tidak mengetahui pendapatan tersebut. Termasuk nilai investasi PT GNE kepada PT BAL.
“Saya ndak pernah tahu pendapatan itu. Tanya PT GNE ndak tahu saya (nilai investasinya),” ungkapnya.
Sikap tegas Pemprov tersebut juga dibuktikan dengan DPMPTSPD NTB telah bertemu Wakil Bupati KLU.
“Ini pointnya menghentikan operasi. Tadi ketemu dengan wakil bupati KLU. Yang jelas gambarananya bagaiaman supaya PDAM bisa beroperasi disitu aja,” pungkasnya. (TN-red)





