Kisruh Internal PPP, Muzihir: Kader DPW PPP NTB Tunduk terhadap Keputusan Kemenkumham

Mataram, Talikanews.com – Adanya kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan diberhentikannya Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum (Ketum), dan digantikan Muhammad Mardiono berdasarkan keputusan tiga (3) majelis di PPP. Tidak mempengaruhi para Kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Nusa Tenggara.

Ketua DPW PPP NTB, H Muzihir dengan tegas mengatakan bahwa, Kader PPP di Nusa Tenggara Barat tetap tunduk terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 9 September 2022. Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

“Secara ADRT yang di awali rapat Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Majelis Syari’ah, sudah sepakat membuat surat resmi meminta Suharso Monoarfa mundur sebagai Ketum. Surat itu ke DPP, kemudian ada rapat pada hari Sabtu, dihadiri semua Ketua DPW se- Indonesia. Selanjutnya pada hari Minggu terjadi Mukernas, di salah satu Hotel di Serang Banten,” tuturnya H Muzihir, Senin 11 September 2022, di Mataram.

Muzihir menyampaikan, keputusan pergantian Suharso Monoarfa sudah dah melalui proses yang di atur dalam ADRT, dari 45 orang pengurus di DPP, sebanyak 32 orang pengurus yang hadir dalam rapat tersebut yang berjalan hampir 5 jam. Begitu halnya dari 34 pengurus DPW se Indonesia, yang hadir 30 pengurus, namun yang tanda tangan kehadiran sebanyak 29 pengurus DPW. Sementara Ketua DPW PPP DKI Jakarta tidak ikut tanda tangan, karena belum lama ini menerima SK.

“Semua agenda dijalankan dalam rapat tersebut. Sehingga, tidak ada celah pak Suharso Monoarfa menyebut Mukernas yang digelar di Banten itu tidak sah,” tuturnya.

Hasil Mukernas itu dibawa ke Kemenkumham, dan surat keputusan itu keluar pada Jumat sore mengesahkan hasil Mukernas.

“Seluruh Ketua DPW harus mendukung Penjabat sementara (Pjs) Ketum PPP yang diputuskan Kemenkumham. Seandainya nanti misalnya Suharso di menangkan tentu pengurus lain juga harus ikut,” tegasnya.

Yang jelas tegasnya, tidak ada kepengurusan ganda, harus mengikuti keputusan Kemenkumham RI. “Saya juga sudah mengumpulkan semua pengurus DPW PPP NTB dan DPC untuk taat dan tunduk terhadap keputusan Kemenkumham,” tegasnya.

Ditambahkan Muzihir, keputusan Mukernas dan Kemenkumham RI itu hanya Ketum saja yang berubah, dan perubahan Ketum itu menurut Muzihir tidak mempengaruhi Pemilu 2024 mendatang.

Untuk diketahui, 3 majelis di PPP memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum dan menggantinya dengan Muhammad Mardiono.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah resmi mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Periode 2020-2025.

Pengesahan tersebut diketahui dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 9 September 2022.

Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025. (TN-red)

Related Articles

Back to top button