Kantor Bawaslu NTB akan di Ambil Ida Made Singarsa, Pimpinan Dewan minta Pemprov jangan Tutup Mata

Mataram, Talikanews.com – Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan di ambil alih Ida Made Singarsa, karena telah dinyatakan menang melawan Pemprov NTB, sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram nomor 176/PDT/2020/PT MTR.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram itu, Bawaslu NTB telah diminta segera keluar dari kantor yang mereka tempati di kawasan Jalan Udayana, Mataram itu. Bahkan Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Mataram melayangkan surat tguran kepada Bawaslu NTB pada Kamis, 8 September 2022, yang termuat dalam surat panggilan Aanmaning nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr
Bawaslu NTB diberi waktu delapan (8) hari sejak teguran untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Di mana dalam putusan PT dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB, atas lahan kantor Bawaslu NTB.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqani Farinduan meminta pemprov NTB untuk tidak menutup mata dan segera mengambil sikap perihal masalah tersebut.
“Kita sarankan supaya pemerintah provinsi bersikap untuk mencari jalan keluar. Kalaupun tidak ada titik temu, paling tidak segera mencarikan tempat atau kantor baru untuk Bawaslu,” kata Farin, Senin 11 September 2022.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, tahapan pemilu 2024 telah dimulai. Sehingga jangan sampai, sengkarut Kantor Bawaslu itu mengganggu konsentrasi komisioner dalam melakukan tupoksinya mengawal Pemilu.
Karena menurut Farin, keamanan dan kenyamanan penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, menjadi atensi pemerintah.
“Kalau kita mau perhelatan pesta demokrasi ini sehat, maka hal-hal seperti ini juga harus sehat. Kita tidak boleh menutup mata,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia meminta pemprov NTB untuk segera mencarikan solusi terkait persoalan tersebut.
Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi pada Bawaslu NTB Suhardi mengatakan, konsentrasi selaku penyelenggara terganggu karena persoalan kantor tersebut. Terlebih saat ini tahapan pemilu 2024 tengah berlangsung dan segera memasuki tahapan krusial verifikasi faktual partai politik (Parpol).
“Terus terang karena tahapan sedang berjalan konsentrasi kami terpecah,” ungkapnya.
Saat ini langkah yang dapat ditempuh Bawaslu Provinsi NTB adalah sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB.
Terutama setelah besok menerima teguran dari PN Mataram. “Setelah kita menghadap (PN Mataram), kami juga akan sampaikan hal ini ke Bawaslu RI,” ujarnya.
Secara pribadi berharap, kantor Bawaslu Provinsi NTB dapat terus digunakan. Paling tidak sampai seluruh rangkaian tahapan pemilu 2024 selesai. Hanya karena putusan ini sudah inkrah di MA, maka menurutnya harus ada langkah menyikapinya.
“Kalau kami inginnya, ya paling tidak sampai tahapan pemilu 2024 berakhir, tapi ini kan bukan kuasa kami, melainkan Pemprov yang bersengketa,” ujarnya.
Kalaupun akhirnya dipaksa pindah, sampai saat ini belum jelas ke mana akan berkantor. Belum lagi proses pindah yang membutuhkan tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
“Ini kan banyak aset, apalagi baru selesai juga proses rehab (bangunan yang baru), belum ada opsi (pindah ke mana),” ujarnya.
Situasi ini berdampak terhadap terpecahnya konsentrasi Bawaslu Provinsi NTB. Padahal ada banyak hal yang harus menjadi fokus di tahapan pemilu 2024 saat ini.
“Di otak kita saat ini verifikasi parpol, jadi terganggu pikiran dan kenyamanan kita. Ada banyak norma PKPU dan Perbawaslu yang harus kami pelajari,” jelasnya.
Namun, pihaknya tidak bisa menanggapi terlalu teknis putusan hukum itu. Hal ini karena posisi Bawaslu hanya sebagai peminjam lahan pada pemprov NTB, sebelum akhirnya disengketakan.
“Kita hanya user, pinjam pakai,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi enggan menanggapi persoalan tersebut terlalu banyak.
Pihaknya akan terus mengupayakan agar persoalan tersebut segera selesai. “Sampai dengan peluang terkecil kita akan usahakan,” pungkasnya singkat (TN-red).





