
Lombok Tengah, Talikanews.com – Adanya statment oknum yang merasa dekat dengan petinggi daerah di Lombok Tengah, akan mengusir pengacara yang menangani kasus dugaan korupsi BLUD Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disalah satu Media. Mendapat tanggapan keras dari DPC Peradi Mataram.
Wakil ketua DPC Peradi Kota Mataram, Apriadi Abdi Negara, menyayangkan statement oknum timses salah seorang petinggi daerah Loteng yang ingin mengusir advokat ketika akan mendampingi kliennya dalam kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya.
“Saya ingatkan, dalam pasal 5 ayat (1) UU advokat yang menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (2) juga menyebutkan wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” tegas Apriadi, Kamis 1 September 2022.
Menurutnya, pernyataan oknum yang merasa dekat dengan petinggi di daerah Loteng ingin mengusir advokat tersebut sangat keliru, pernyataan itu terkesan ada ancaman dan layak diberikan pemahaman oleh kekuasaan.
“Negara kita dan Lombok Tengah adalah negara hukum, bukan negara monarchy atau kerajaan yang seenaknya saja mau mengusir orang yang sedang melaksanakan tugas profesi di Loteng,” katanya.
Ditegaskan Apriadi, cara-cara tersebut sangat mencerminkan bahwa Loteng ini seperti ada masalah pada Sumber Daya Manusia (SDM) karena orang yang setiap hari dengan pemilik kekuasaan di Lombok Tengah saja memiliki pernyataan feodal seperti ini.
“Patut dipertanyakan, kenapa ada ancaman ingin mengusir seorang pengacara yang sedang menangani kasus dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya,” tutupnya (TN-red)