Temuan BPK kaitan Kelebihan Pembayaran Pembangunan Dua Puskesmas di Lombok Tengah tidak di Indahkan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan pembayaran pembangunan Dua Puskesmas di Lombok Tengah, yakni Batunyala dan Batujangkih sekitar Rp 1 Miliar lebih, tidak di indahkan oleh rekanan pemenang tender.
Kabid Perbendaharaan di BPKAD Lombok Tengah, Defina Fatana mengaku baru menerima adanya pengembalian kelebihan pembayaran dari kontraktor pelaksana pembangunan dua Puskesmas itu sebesar Rp 125 juta. Padahal temuan audit BPK, sebesar Rp 1 Miliar.
“Yang sudah kita terima hanya Rp 125 juta dari Rp 1 Miliar. Padahal batas akhir pengembalian sudah lewat dari 60 hari,” kata Defina, Jumat 19 Agustus 2022.
Mestinya lanjut Defina, batas pengembalian secara penuh 60 hari pasca putus kontrak . Faktanya sudah melewati 60 hari namun kontraktor bersangkutan belum lunas mengembalikan kerugian negara itu.
“Pengembalian pertama via transfer tanggal 13 Juni 2022 sebesar Rp 50 juta dan Rp 25 juta, kemudian pada tanggal 14 Juni 2022 ada masuk sebesar Rp 50 Juta sehingga total yang sudah masuk ke Kas daerah sebesar Rp 125 Juta,” kata Defina
Dengan adannya kelalain pengembalian temuan BPK oleh pihak kontraktor itu. Harusnya Dinas bersangkutaan lebih aktif melakuan penagihan agar uang negara itu bisa di kembalikan.
“Ini uang negara yang harusnya pihak kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap temuan itu dengan segera mengembalikan ke Kas daerah,” ujarnya.
Tidak hanya temuan kerugian daerah di Puskesmas Batunyala dan Batujangkih saja. Kerugian juga terjadi saat pengerjaan Puskesmas Awang Kecamatan Pujut oleh PT Ramdhani Cahaya Mandiri sekitar Rp 300 juta lebih. Namun yang sudah di kembalikan sebesar Rp 282 juta.
Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Loteng , Lalu Aknal Afandi menyampaikan, hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menemukan ada kelebihan pembayaran pada dua pembangunan Puskesmas di Lombok Tengah (Loteng) masing-masing pembangunan Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya Tengah dan Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat kelebihan pembayaran tersebut, lebih dari Rp 1 Miliar.
“Setelah BPK turun melakukan audit di dua Puskesmas ini, BPK menemukan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1 Miliar dan kami dari inspektorat Loteng, sudah berulang kali bersurat ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk segera mengembalikan temuan BPK tersebut,” tutup Aknal. (TN-03)





