Akhirnya Dinas Kesehatan Loteng Terbitkan surat Penghentian Kegiatan Laboratorium Klinik Cyto

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan berita acara penilaian kesesuaian Klinik no 445/BAPKK/Yankes/IV/2022, diterbitkan hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 berdasarkan surat perintah tugas no 1045 tanggal 8 Agustus 2022, ditandatangani Dr. Suardi selaku Kadis Kesehatan Loteng. Kemudian Ms. H. Muslim Tasim, (Kabid Yankes Dinkes Loteng), Rahmat Dwiantoro (Fungsional Adminkes Ahli Muda), Sudarman, dan Asih Trisnawati.
Berdasarkan hasil penilaian menyatakan telah melakukan penilaian kesesuaian dalam rangka verifikasi pemenuhan persyaratan klinik dengan cara pengecekan administrasi dan pengecekan lapangan terhadap, Laboratorium Klinik Cyto dengan kemampuam pelayanan pratama, jenis pelayanan klinik rawat jalan, beralamat di jalan Basuki Rahmat no 60 Praya.
Berdasarkan pengecekan administrasi dan lapangan, dinilai dari sisi dokumen bahwa Klinik Cyto tidak atau belum memenuhi persyaratan yang sesuai dengan jenis pelayanan yang disesuaikan.
Beberapa hal yang tidak memenuhi persyaratan seperti izin operational Laboratoriom Cyto disebutkan hanya fokus pada pemeriksaan Laboratorium sebagai penegak diagnostic suatu kasus. Mengenai program vaksinasi meningitis, SDM yang melaksanakan vaksinasi adalah tenaga yang tidak berkompeten dibidang tersebut. Sedangkan MoU antara KKP Mataram dengan Laboratorium Cyto dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah sebagai penanggung jawab bidang kesehatan di wilayahnya.
Tindak Lanjut Klinik, berdasarkan hasil pengecekan administrasi dan lapangan, perintahkan kepada Laboratorium Klinik Cyto harus menghentikan (stop) untuk sementara kegiatan/aktivitas penyuntikan Vaksin Meningitis.
Dinas Kesehatan Loteng merekomendasi, Klinik harus melengkapi segala bentuk persyaratan yang belum dipenuhi untuk bisa memberikan pelayanan tambahan seperti yang ada pada Klinik Pratama pada umumnya, Laboratorium Klinik Cyto dapat mengajukan berkas-berkas yang berkaitan dengan jenis pelayanan yang diinginkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah untuk mendapatkan rekomendasi penyelenggaraannya.
Kemudian tenaga Kesehatan yang melaksanakan program Vaksinasi adalah tenaga kesehatan yang berkompeten di bidang tersebut (dengan memiliki Minimal Ijazah D3 Kesehatan, STR, dan SIP).
Selanjutnya, MoU antara KKP dengan Laboratorium Cyto HARUS dilakukan dengan sepengetahuan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah.
Terkait surat penghentian itu, Humas Laboratorium Klinik Cyto, Lalu Debi Margadi Kusuma mengaku sampai hari ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian sementara suntik vaksin Meningitis dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
“Hingga tadi siang kami belum terima, surat itu juga tidak pakai tanggal,” tutup Debi. (TN-03)





