Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu NTB deteksi Staf terdaftar Sipol

Mataram, Talikanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar sosialisasi peran serta stakeholder dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Sosialisasi dikonsep ngopi dan diskusi senjata menghadirkan ketua Bawaslu NTB, M. Khuailid sebagai narsum dan mengundang para stakeholder lainnya di Savah Hidden Glamping dan Eatery, Mataram, Selasa 9 Agustus 2022.

Dalam diskusi tersebut, muncul beberapa orang staf KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat terdaftar sebagai anggota Parpol di Sistem Informasi Partai Politik. Hal ini disampaikan Divisi Teknis KPU NTB, Zuriati.

Zuriati memaparkan, khusus di KPU, sebanyak Lima staf KPU Kabupaten/Kota terdaftar di Sipol seperti satu orang di KPU Lotim. Dua orang KPU Sumbawa, satu orang di KPU Dompu yang statusnya ASN, 1 dan satu orang di KPU Loteng.

“Kita bisa pastikan bukan penyelenggara yang terdaftar, tapi NIK dari penyelenggara masuk di Sipol dan mereka itu bukan sebagai peserta Parpol,” tegas Zuriati.

Zuriati menegaskan sudah mengklirkan persoalan tersebut dengan menyuruh mereka membuat surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam Parpol dilengkapi materai 10.000.

“Bagi masyarakat yang memang tidak benar pernah menjadi anggota Parpol lantas namanya masuk di Sipol dan merasa keberatan, silahkan ajukan ke KPU Kabupaten/Kota. Nanti akan disampaikan ke KPU Pusat,” sarannya.

Zuriati menjelaskan hal ini terjadi karena saat ini sedang pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 yang terpusat di KPU Pusat. Hingga saat ini, sebanyak 18 Parpol sudah daftar dari 42 Parpol yang sudah memegang akun Sipol. Dari 18 Parpol yang mendaftar itu, tidak semua diterima, informasi bahwa baru 13 Parpol diterima sesuai informasi di infopemilukpu.go.id, batas pendaftaran itu tanggal 14 Agustus 2022.

Senada disampaikan Ketua Bawaslu NTB, M. Khuailid. Proses pendaftaran Parpol ini menurutnya ada beberapa problem berpotensi terjadi sengketa. Misalnya, orang yang tidak sebagai peserta Parpol justru terdaftar di Silon dengan hanya NIK terdaftar.

Khuailid justru pertanyakan apa urgensi seseorang jadi anggota parpol hanya dengan KTP. Padahal bukti kuat seseorang sebagai anggota Parpol itu adalah KTA Parpol. “KTP dan KTA ini pembuktian berbeda, mestinya teman-teman KPU harus berbenah dari sekarang dalam verifikasi,” sarannya.

Menurut kaca mata Khuailid. Ada dimensi kontestasi terjdi pencatutan nama sehingga terdaftar sebagai anggota Parpol. Terbukti dari Staf Bawaslu Provinsi NTB ada dua orang. Kemudian anggota Bawaslu Loteng satu orang. Staf Bawaslu Kota Bima satu orang, stat Bawaslu Kota Mataram dua orang dan staf Bawaslu Sumbawa satu orang.

“Patut kita duga, terjadi pemalsuan e-KTP oleh oknum Parpol. Sehingga hal ini menjadi penting agar publik terlibat aktif melakukan pengawasan, kroscek NIK apakah terdaftar atau tidak,” kata dia.

Khuailid berpesan kepada kontestan untuk melakukan update dan input data agar tidak terjadi salah input orang yang bukan sebagai peserta Parpol masuk data di Sipol. (TN-red)

Related Articles

Back to top button