Sebut Regulasi tidak Benar, Komite SMAN 10 Mataram minta Pemerintah Pusat batalkan DAK Fisik di Dikbud NTB

Mataram, Talikanews.com – Kisruh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SMA, SMK dan SLB dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun 2022 sebesar Rp 190 Miliar tak kunjung selesai.

Sebelumnya beredar bukti transfer fee proyek dan kwitansi kaitan pelaksanaan program pembangunan ruang kelas tersebut. Kini muncul dorongan dari Ketua Komite SMAN 10 Mataram, Zabur supaya DAK Fisik ini lebih baik dibatalkan karena diduga regulasinya tidak benar.

“Lebih baik dibatalin, saya sangat setuju dan atas nama ketua komite SMAN 10 Mataram meminta, karena regulasinya tidak benar,” kata Zabur, Senin 8 Agustus 2022.

Zabur menilai regulasi yang diterapkan oleh Dikbud dinilai sudah tidak wajar. Ia pun bertanya, kenapa dana alokasi tersebut disebut dana swakelola, tentunya dari bahasa dan pengertiannya bahwa, Kepala Sekolah dengan
Komite selaku pelaksana. Sedangkan pengawasan oleh Dikbud dan ini yang sudah lumrah dilalukan oleh Sekolah.

Akan tetapi, saat ini terbalik beralasan menggunakan tipe I yakni direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD selalu penanggung jawab anggaran. Tipe II direncanakan dan diawasi K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD pelaksana swakelola.

“Cara ini sehingga muncul peluang “siluman” pencari rezeki buah haram saya misalkan seperti itu. Mengatas namakan pejabat penguasa sehingga ngamen dengan fee selangit,” cetusnya.

Sehingga lanjut Zabur, sekolah hanya sebagai pencatat, padahal posisi selaku owner project bersama komite sekolah. “Semestinya wajib Kepsek dan Komite sabagai owner project yang selaku pelaksana,” tegasnya.

Bukannya Tipe 1 ini, mengharuskan pihak sekolah mengajukan calon Suplier bahan bangunan? Zabur membenarkannya, tapi yang menentukan adalah Dinas sesuai kemauan tentunya Dinas hanya pengawasan saja.

“Padahal murni project DAK ini sekolah dan Komite yg atur pelaksanaan sampai selesai. Tapi yang mentukan Dinas dengan intervensi Provinsi penguasa sehingga “gentayangan nenek sihir wani piro,” sentilnya.

Zabur mengatakan hal demikian karena SMAN 10 Mataram mendapat DAK itu sebesar Rp 1 Miliar lebih dengan rincian penggunaan untuk belanja modal pembangunan Ruang Laboratorium Kimia sebesar Rp 356.968.500,00. Kemudian belanja modal pembangunan Ruang Laboratorium Biologi sebesar Rp 336.656.500,00. Terakhir belanja modal pembangunan Ruang
Laboratorium Fisika Rp 336.656.500,00 .

“Kepala sekolah tidak berani bertindak takut kursinya di cungkil,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqon memaparkan regulasi soal DAK sudah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis DAK. Kemudian Perpres nomor 88 tahun 2022, ada juga Permendikbud nomor 5 tahun 2021 dan Permendikbud nomor 3 tahun 2022,” paparnya.

Aidy Furqon menjelaskan cara pengadaan DAK itu melalui swakelola yakni memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas atau kelompok masyarakat. Tidak hanya itu, ada juga melalui penyedia seperti pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Aidy Furqon menambahkan, swakelola itu menggunakan tipe I yakni direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD selalu penanggung jawab anggaran. Tipe II direncanakan dan diawasi K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD pelaksana swakelola.

Kemudian tipe III direncanakan dan diawasi K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan organisasi kemasyarakatan. Terakhir tipe IV oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi kelompok masyarakat.

“Kita memiliki tipe I berdasarkan pertimbangan, melihat dari pola pengerjaan tahun sebelumnya. Sehingga tipe I ini dianggap paling bagus karena bisa berdayakan produk lokal,” kilahnya.

Aidy Furqon juga heran atas isu beredar bahwa ada bukti transfer fee proyek. Padahal proyek belum dimulai. Namun dirinya akan melakukan pendalaman kaitan isu tersebut supaya tidak menjadi fitnah. “DAK ini masih persiapan, belum dilaksanakan. Ada tim persiapan, pelaksanaan, dan tenaga pendamping juga fasilitator,” tutupnya .

Aidy Furqan memaparkan daftar penerima DAK swakelola sub bidang SMA sebanyak 1135 ruang dengan anggaran Rp 78,12 Miliar di 10 Kabupaten/Kota di NTB. Untuk di Sub bidang SMK sebanyak 304 ruang, besar anggaran Rp 53,518 Miliar untuk Sembilan Kabupaten/Kota. Terakhir Sub bidang SLB sebanyak 23 ruang, pagu fisik konstruksi Rp 3,96 Miliar, pagu Meubelair Rp 651 juta, dan pagu anggaran Rp 4,6 Miliar. (TN-red)

Exit mobile version