Rektor Undikma Memaafkan Delapan Mahasiswa yang Merusak Fasilitas Pendidikan, Ini Perjanjiannya

Mataram, Talikanews.com – Rektor Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Prof. Drs. Kusno, DEA., Ph.D memaafkan Delapan Mahasiswa yang telah melakukan pengerusakan fasilitas pendidikan. Langkah itu diambil untuk tetap menjaga kekeluargaan.
“Kita ambil langkah “Restorative Justice”, karena mereka ini mahasiswa dan anak kami yang butuh bimbingan belajar agar menjadi generasi cerdas, bukan sebagai pendemo,” ungkapnya Kamis 28 Juli 2022, saat proses penandatanganan perjanjian, di Aula Undikma.

Rektor berharap, mudahan peristiwa aksi demo yang dapat merusak fasilitas pendidikan dan proses hukum berakhir hari ini. Karena Undikma ini lembaga pendidikan, disatu sisi negara ini negara hukum, sehingga jika ada kaitan dengan hukum tentu pihak Kampus menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Beberapa waktu lalu mahasiswa menyampaikan pendapat dengan menggelar aksi demonstrasi, memang mereka dilindungi UU. Diluar itu manakala ada yang melanggar tindak pidana, tentu pihak Kampus juga menyerahkan ke APH. Contohnya rumah kita dibakar, di rusak, tentu minta APH tangani,” ungkapnya.
Kusno menuturkan awal persoalan, sempat ada demonstrasi dari segelintir mahasiswa, terjadi perusakan fasilitas pendidikan sehingga tanggal 21 Maret 2022 Undikma menyerahkan penanganannya ke APH beserta alat bukti. Hasil pendalaman APH menemukan unsur dan menetapkan Delapan Mahasiswa itu melanggar pasal 170 KUHP.
Pada tanggal 23 Maret, Delapan Mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai orang tua di Kampus, berfikir panjang untuk memidanakan anak sendiri, sehingga mengambil langkah Restorative Justice. Tentunya ada beberapa perjanjian harus disepakati oleh Mahasiswa tersebut.
“Kita tetap edukatif, kedepan ingin ada sinergi, jangan ada kecelakaan seperti sebelumnya, apalagi melampaui batas. Kalau mau menyampaikan pendapat tetap kita hargai, tapi kalau melampaui batas, kita serahkan ke APH. Kali ini kita memaafkan namun dengan beberapa perjanjian. Mahasiswa bersangkutan juga mengaku khilaf dan meminta maaf. Meski demikian, jika mengulangi menurut hukum, tidak menutup kemungkinan di proses hhukum kembali,” tegasnya.
Mengenai sebelumnya sempat terjadi pemberhentian terhadap Delapan Mahasiswa karena sedang di proses hukum lanjut Kusno, tentu seiring permintaan maaf dan menandatangani pernyataan itu, jelas pihak Kampus juga mengambil keputusan untuk di aktifkan kembali dan mereka kembali mengikuti proses akademik seperti biasa.
“Mari kita semua membangun Undikma lebih baik, karena lembaga ini melahirkan generasi hebat,” pintanya.
Yang jelas, Delapan Mahasiswa itu telah minta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi sehingga menjadi pertimbangan pihak Kampus memaafkan, kemudian mengembalikan sebagai mahasiswa untuk mendapatkan hak yang sama dengan mahasiswa lain.
“Mereka itu ada yang sudah semester 3, kemudian semester 4 dan ada juga sedang susun skripsi dan mau wisuda. Kami tegaskan, tidak akan ada pengucilan mahasiswa, karena semua Dekan sudah membuka tangan,” kata Kusno.
Kuasa Hukum Undikma, Irfan Suriadiata menuturkan kronologis sehingga terjadi pelaporan ke APH. Awalnya Undikma tidak melaporkan, yang dilaporkan yakni mengenai adanya dugaan pengerusakan inventaris Kampus sehingga APH melakukan pendalaman dan mendapatkan bahwa Delapan mahasiswa ini di duga melakukan pengerusakan berujung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami bukan bermaksud penjarakan mahasiswa, namun APH menemukan ada tindak pidana perusakan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irfan.
Irfan menjelaskan, Restorative Justice ini merupakan keinginan Undikma untuk membangun hubungan kekeluargaan dengan mahasiswa dan wali mahasiswa sehingga dirinya berpesan kepada semua pihak untuk membangun kampus terus berprestasi karena Undikma merupakan rumah bersama untuk belajar.
Disinggung mengenai apakah fasilitas itu akan diganti rugi atau tidak? Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram H. L. Rusmiady, SH,.MM menyampaikan, sepanjang mereka mampu untuk mengganti dipersilahkan, namun jika tidak, pihak Yayasan juga tidak permasalahkan.
“Kita sudah minta Delapan Mahasiswa itu di kembalikan ke masing-masing Fakultas,” kata dia.
Adapun bunyi surat pernyataan yang disepakati dan di tanda tangan oleh Delapan Mahasiswa itu seperti berikut; Dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun membuat pernyataan
sebagai berikut: Pertama, bahwa saya mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu
merusak fasilitas kampus sampai harus bertanggung jawab secara hukum di hadapan aparat penegak hukum (Polresta Mataram) dengan status Tersangka, namun karena kebijaksanaan Pimpinan UNDIKMA, akhirnya proses hukum diselesaikan dengan restorative justice. Untuk itu saya menyampaikan terima
kasih dari lubuk hati yang terdalam.
Kedua, bahwa saya mengakui telah melanggar kode etik yang berlaku di Universitas Pendidikan Mandalika yaitu mengucapkan kalimat yang tidak pantas diucapkan oleh mahasiswa kepada Pimpinan, Dosen, dan Karyawan Universitas
Pendidikan Mandalika seperti kata “bangke”, “bangsat”, dan beberapa kata tidak pantas lainnya yang meremehkan jabatan Pimpinan Universitas Pendidikan Mandalika.
Ketiga, bahwa saya telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada UniversitasPendidikan Mandalika dengan tuduhan kampus anti kritik dan anti demokrasi. Padahal sesungguhnya selama ini Pimpinan Universitas Pendidikan Mandalika tidak pernah melarang saya dan kawan-kawan melakukan kegiatan unjuk rasa,
menyampaikan pendapat dan kritik;
Keempat, bahwa karena perbuatan yang telah saya lakukan, dengan ini saya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada Pimpinan, Dosen, karyawan dan mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika serta orang tua
saya.
Kelima, bahwa saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum dan
pelanggaran kode etik sebagaimana pada angka 1 dan 2. Apabila sayasaya mengulangi perbuatan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung (mengorganisir, mengkonsolidasi dan memprovokasi orang lain), maka saya siap menerima sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika dan siap di proses secara hukum;
Keenam, bahwa saya berjanji akan patuh terhadap semua peraturan/pedoman yang berlaku di Universitas Pendidikan Mandalika;
Ketujuh, bahwa apabila saya tidak patuh terhadap semua peraturan/pedoman sebagaimana
pada angka 6, maka saya siap menerima sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan/pedoman yang berlaku di Universitas Pendidikan Mandalika.
Delapan Mahasiswa yang menandatangani perjanjian itu yakni,
1.Andri Sahria
2. Sapriadi
3. Habibi
4. Andri
5. Anang Lestari Putra
6. Rohim Saputra
7. Raju Ulum
8. M. Agus Salim
Penandatanganan perjanjian itu disaksikan Dekan, Orang tua, Dosen, Mahasiswa dan Ketua Yayasan. (TN-red)





