Berkas perkara Ida Made Santi Adnya dan Ustadz Mizan Dilimpahkan ke Kejati NTB

Mataram, Talikanews.com – Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan berkas perkara Ida Made Santi Adnya dan Ustadz Mizan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, atas dugaan pelanggaran UU ITE, yang telah ditangani sejak beberapa bulan lalu.

“Kasus Ustad Mizan sudah P21, kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan proses penuntutan,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Senoaji, didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda NTB Kompol Putu Sumbawa, Rabu 27 Juli 2022, di Mapolda NTB.

Darsono menjelaskan, berkas perkara itu diserahkan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan kajian bersama ahli bahasa serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ustad Mizan juga melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap duanya.

“Sebagai informasi, berkas Ustad Mizan telah dinyatakan lengkap dalam artian sudah P-21 oleh JPU,” jelasnya.

Untuk barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Begitu halnya berkas perkara Ida Made Santi Adnya. “Sebagai informasi, Ida Made Santi Adnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda NTB karena memberikan informasi palsu melalui media sosial,” jelasnya.

Kasus Ida Made Santi lanjut Darsono, berawal dari keterlibatannya sebagai pengacara Isteri Pemilik Hotel Bidari yang sedang dalam proses perceraian.

Seiring waktu, Ida Made Santi memfosting informasi di Medsos terkait Hotel Bidari, bahwa hotel tersebut akan di jual.

Menurut Darsono, saat itu berkas pelelangan Hotel Bidari sudah berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun Ida Made Santi memfosting penjualan Hotel tersebut pada tahun 2022 ini, padahal pelelangan tersebut sudah berakhir.

Itu yang menjadi dasar, Polisi menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dengan kasus UU ITE.

Terhadap Ustad Mizan, Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat (2) Jo. pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sementara untuk Ida Made Santi, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. (TN-red)

Exit mobile version