Masih ada Penyelundupan Ribuan Benih Lobster, Ditpolairud Polda NTB Gercep Menggagalkannya

Mataram, Talikanews.com – Kasus penyelundupan ribuan benih lobster yang akan dikirim ke luar Nusa Tenggara Tenggara Barat masih saja terjadi. Direktorat Polairud Polda NTB gerak cepat (gercep) menggagalkan dan langsung mengamankan terduga pelaku di Pelabuhan lembar, Lombok Barat, Kamis 7 Juli 2022.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK yang di dampingi oleh Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga bersama penyidik Ditpolairud Polda NTB mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya sebuah Mobil Box yang memuat Benih Bening Lobster akan menyebrang melalui pelabuhan Lembar.

Informasi kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Ditpolairud dengan melakukan penyelidikan dan benar pada Kamis 7 Juli 2022, sebuah Mobil Box dengan ciri-ciri sesuai informasi benar membawa Benih Bening (Benur) Lobster yang diduga tidak memiliki izin.

“Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada Mobik Box di Pelabuhan Lembar ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, di Command center Polda NTB, Jumat 8 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan tim opsenal Ditpolairud Mobil Box tersebut tidak bisa menunjukan surat ijin terkait benur Lobster tersebut. Dari keterangan yang didapat akan di bawa ke Pulau Jawa.

“Mobil box bersama pengantar inisial SR, pria dewasa, asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh tim opsnal Ditpolairud Polda NTB,” tutur Artanto.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster Mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit Mobil Box.

“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB,”paparnya.

Terhadap terduga dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda 2 milyar rupiah.

Sementa bibit benih bening lobster tersebut sesuai perintah dan untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok barat yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga / instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.

Ditambahkan Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, sesuai perintah pimpinan kasus ini akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.

“Jadi akami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan. Sebagai dasar penangkapan, bahwa terduga ini tidak dapat menunjukan surat izin dan tidak melalui karantina. Oleh karenanya sesuai UU kami lakukan penangkapan,” pungkas Kobul. (TN-red)

Related Articles

Back to top button