
Mataram, Talikanews.com – Dinas Sosial Provinsi NTB, gerak cepat (Gercep) menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menarik kotak donasi yang disebar oleh lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dinsos Provinsi NTB menurunkan PPNS itu karena termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Surat pencabutan izin itu diteken Mensos RI Muhadjir Effendi tanggal 5 Juli 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Jika merujuk ke klarifikasi Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Sehingga melebihi batasan maksimal 10%. Sementara PUB bencana seluruh disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
“Kita sudah menurunkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan PPNS Dinas Sosial ke Kantor ACT, memintakm agar ACT menarik semua kotak donasi yang dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Dr. H Ahsanul Khalik, Rabu 6 Juli 2022.
Ahsanul Khalik berjanji akan terus mengawal penarikan kotak donasi milik ACT tersebut supaya tidak disalahgunakan.
“Kami siap untuk menarik kotak donasi butuh namun waktu dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas,” tegas Ahsanul Khalik.
Terkait hal itu, Manager Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian sangat menghormati dan mematuhi SK Kemensos, dan dari Kantor Pusat ACT juga sudah diarahkan untuk menyetop aktivitas.
“Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop untuk menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan smua rekening ACT sudah d blokir,” ujarnya.
Bahkan pihak ACT siap menarik semua kotak donasi yang sudah disebarkan itu. Tentunya membutuhkan waktu. (TN-red)