
Mataram, Talikanews.com – Pasca diterbitkan surat pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Membuat Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan turunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan akan keluarkan Surat Edaran (SE) tidak saja untuk meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos, akan tetapi juga meminta masyarakat supaya tidak terpengaruh memberikan donasinya kepada lembaga sosial yang kredible dan juga bertanggungjawab.
“Kita akan ikuti keputusan Kemensos RI itu dengan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di Dinsos bersama Bidang yang memiliki Tupoksi untuk turun ke Sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos. Kita akan komunikasi kan dgn baik kepada Pengurus ACT yang ada di NTB,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Rabu 6 Juli 2022.
Ahsanul Khalik mengesankan, karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku utk ACT di seluruh Wilayah Indonesia maka tentunya Dinsos mengambil langkah agar donasi tersebut benar-benar tersalurkan untuk orang-orang yang membutuhkan.
“Saya fikir ini saran dan langkah yang baik, kami segera akan membuat edaran, karena masyarakat juga masih membutuhkan lembaga lembaga sosial yang kredibel. Paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT,” ungkapnya.
Termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken Mensos RI Muhadjir Effendi tanggal 5 Juli 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Jika merujuk ke klarifikasi Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Sehingga melebihi batasan maksimal 10%. Sementara PUB bencana seluruh disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (TN-red)