Apa Kabar Puskesmas Batu Jangkih? Deni: PPK Berpotensi Dipidana akibat Melanggar Undang-Undang Konstruksi

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya dan Puskesmas Batu Nyala Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, pada Bulan September 2021 sempat menjadi perhatian publik lantaran pondasi bangunan hambruk. Malah, kasus hambruknya pondasi itu dilirik Aparat Penegak Hukum, namun saat ini justru hilang dari peredaran.
Padahal, menurut Ketua Bappera Lombok Tengah Deni Sukriatin Sakti, ada beberapa aturan proses tender yang dilakukan oleh PPK diduga tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa seperti yang teruang dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 harus efektif, efisien, akuntabel, transfaran. Bisa dikatakan proyek Puskesmas Batu Jangkih itu gagal konstruksi, sehingga PPK di Dinas Kesehatan terancam dipidana.
Selain itu, Deni menyebut bahwa PPK melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kostruksi. Dalam Undang-Undangbut, pada pasal 43 ayat 1, 2 dan 3 berbunyi barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, melakukan penyimpangan terhadap ketentuan teknis dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan, maka dikenai pidana maksimal 5 tahun penjara atau dikenakan denda 10 persen dari nilai kontrak.
“Mestinya jika APH saat itu mengacu ke pasal 43, bisa saja membongkar siapa saja dibalik proyek tersebut. Namun, saya heran kenapa justru dibiarkan saja,” kata Deni, Minggu 3 Juni 2022.
Deni menegaskan, sebelumnya saat hambruknya pondasi bangunan Puskesmas Batu Jangkih, Anggota DPRD Loteng sempat turun melakukan pendalaman bersama tim dan menemukan adanya dugaan gagal konstruksi.
Deni juga mempertanyakan perusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut, meskipun pemenang tender yakni CV. RM namun fakta lapangan, tidak ada satupun orang yang berada dalam struktur perusahaan yang turut serta mengerjakan proyek tersebut, melainkan orang lain diluar struktur perusahaan.
“Yang mengerjakan proyek orang lain setelah take over dari CV. RM. Begitu juga dengan Puskesmas Batu Nyala pemenang tender PT. BLU, namun diduga di take over juga,” tegasnya.
Deni menduga ada potensi korupsi di kedua pembangunan Puskesmas ini, namun PPK diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap praktek seperti ini sehingga menimbulkan kegagalan bagunan, tidak tepat waktu penyelesaian pelaksanaan.
“Padahal untuk mengikuti sebuah kegiatan pemerintah,itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi,mulai dari tahapan lelang, kualifikasi perusahaan, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kopetensi kerja,” tuturnya.
Menurut Deni, bagaimana mungkin pelaksanaan pembangunan kedua puskesmas tersebut secara professional, mendapatkan kualitas yang bagus, pelaksanaan tepat waktu jika yang mengerjakan proyek secara total adalah perseorangan .
Oleh karena itu, patut diduga PPK Dinas Kesehatan dengan sengaja melakukan pembiaran selama proses pelaksanaan pembagunan berlangsung, baik proses adminstrasi pencairan termin dan pelaporan progress pembangunan.
“Maka patut kita curigai bahwa ada pemufakatan jahat yang dillakukan oleh PPK dengan pelaksana proyek,” tudingnya.
Deni juga membongkar kontrak kerja proyek pembangunan Puskesmas Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, sebesar Rp 5.658.585.864,62,- dan Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Rp 5.954.882.953,68,- sudah di putus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Loteng. Lantaran kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Anehnya, masih ada aktivitas pengerjaan dilakukan oleh rekanan bersangkutan. Hal ini menuai pertanyaan dari Dewan Pimpinan Wilayah LSM LIDIK NTB. Bahkan menduga ada konspirasi antara PPK dengan rekanan.
“Aneh kan saat itu, sudah diputus kontrak per tanggal 28 Desember 2021, tapi masih dikerjakan oleh CV tersebut, ini kentara ada dugaan konspirasi,” beber Deni.
Mestinya lanjut Deni ST, ketika sudah terjadi pemutusan kontrak kerja terhadap rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, namun masih melakukan pengerjaan maka, ini sudah melanggar aturan. “Kami menduga hal ini ada konspirasi oknum Dinas Kesehatan,” ujarnya.
menegaskan, jika benar kontrak sudah diputuskan kenapa sampai saat ini masih dikerjakan oleh CV bersangkutan. Ia juga mempertanyakan terkait jaminan pelaksanaan rekanan. Karena, informasi bahwa, PPK menerima jaminan pelaksanaan proyek tersebut hanya dalam bentuk foto saja, tanpa menunjukkan dokumen asli sebagai dasar jaminan kerja.
“Selain itu, kami mempertanyakan denda keterlambatan proyek itu. Apakah sudah di bayar oleh rekanan atau tidak?,” tegasnya.
Deni sangat menyayangkan Puskesmas itu tidak bisa tuntas di awal tahun 2022 karena, masyarakat setempat sangat mengharapkan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. “Kasian masyarakat tidak bisa menikmati pelayanan kesehatan dan harus menempuh belasan kilometer,” tutupnya. (TN-red)





