Dislutkan Loteng tidak Mengetahui ada Pengukuran Roi Pantai Are Guling oleh Investor

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, tidak mengetahui ada pengukuran ulang lahan di Roi Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, oleh salah satu investor.

Kepala Dinas Lutkan Loteng, Ir. Muhamad Kamrin menyampaikan, klaim mengklaim lahan di Roi Pantai Are Guling antar warga dengan salah satu Investor itu sudah lama terjadi.

Sebelumnya pihak Dinas sempat mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi sekaligus menginformasikan bahwa akan dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan yang dimiliki investor sesuai sertifikat yang di milikinya.

“Kesimpulan saat pertemuan dulu di Dinas, akan dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan yang dimiliki investor sesuai sertifikat, cuma tindak lanjutnya saya tidak tahu karena tidak dilibatkan lagi,” kata Kamrin Selasa 28 Juli 2022.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, batas sempadan pantai sekitar 35 meter dari pasang tertinggi kearah daratan pantai merupakan milik pemeritah. Pada prinsipnya sempadan pantai itu ditetapkan sesuai aturan dihajatkan untuk dua fungsi. Fungsi yang utama yaitu sebagai area publik dan fungsi kedua, untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

“Dari garis pantai sampai 35 Meter kedaratan itu milik pemerintah,” ujarnya.

Meskipun demikian lanjutnya, bukan berarti Roi Pantai itu tidak boleh di kelola atau dimanfaatkan oleh investor dengan catatan sudah mengantongi izin penggunaan lahan dari pemerintah sesuai dua fungsi yang tadi. Artinya pemanfaatan untuk area sempadan pantai ini harus melalui izin pemerintah namun tidak boleh menghilangkan dua fungsi tersebut.

“Ia boleh saja area itu dimanfaatkan oleh investor tetapi harus kantongi izin dari pemerintah dengan tidak menghilangkan dua fungsi itu, nah yang jadi pertanyaan kita sekarang, apakah sudah ada izin investor itu dari pemerintah?,” tanya Kamrin. (TN-03)

Exit mobile version