Professor Tata Negara: Jika Pelibatan ASN di Kejuaraan MXGP Hubungan Tugas Negara, Tidak Masalah

Mataram, Talikanews.com – Mencuatnya pemberitaan adanya upaya pengerahan dan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penyelenggaraan kejuaraan MXGP Samota, di Kabupaten Sumbawa yang sifatnya Buesniss murni anaknya kepala daerah, mengundang pendapat salah seorang profesor Hukum Tata Negara, berpendapat.

Menurut Professor H Galang Asmara, jika kehadiran, pelibatan ASN kaitan tugas negara menyangkut pelayanan publik di kejuaraan MXGP itu, maka menurutnya tidak jadi masalah.

“Nah, kalau keberadaan mereka tidak ada kaitan fungsi dan tugas negara, perlu dipertanyakan kedatangan, dan kehadiran mereka (ASN) di acara kejuaraan Motocross itu dalam kapasitas apa,” kata Prof Galang, Sabtu 25 Juni 2022.

Dikatakan Prof Galang, kalau kehadiran ASN dalam penyelenggaraan MXGP itu sebagai bukan Aparatur, jelas tidak ada masalah karena sifatnya di luar tugas dan tanggungjawab sebagai ASN. Karena mereka hadir disana sebagai pribadi. Akan tetapi, kalau kehadiran kapasitas Kedinasan, tentu dirinya belum bisa menebak dan perlu dipertanyakan.

“Seorang PNS bisa juga mendapatkan tugas kedinasan di event sifatnya Buesniss murni pihak swasta, tentunya untuk kepentingan negara. Tapi apa fungsinya disana perlu kita lihat dan tanya juga,” katanya.

Prof Galang juga membahas kaitan Ridwan Syah selaku Kepala Dinas PUPR yang dipercaya sebagai komandan lapangan event MXGP, mungkin dalam kegiatan itu ada kaitan pembebasan lahan, atau urusan surat menyurat kaitan Kedinasan untuk kepentingan swasta yang ada kaitan negara.

“Secara Yuridis, bisa saja nampak disana tapi ada kaitan tugas negara berkaitan dengan pelayanan. Misalnya, aparat kepolisian juga hadir disana untuk memberikan pelayanan dan pengamanan masyarakat, kan boleh saja. Tentu konteksnya jelas,” ungkapnya.

Prof Galang belum mengetahui apa konteks kehadiran pejabat OPD Pemprov di penyelenggaraan MXGP. Namun, jika kaitan pelayanan swasta ketika di luar Kedinasan sampai berbulan-bulan, perlu di lihat jam kerjanya, apa tugas yang dikerjakan, konteksnya apa disana, apakah mewakili kepala daerah sebegai pelayanan publik atau ada yang lain.

Tugas pokok ASN sudah jelas diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kalau pengerahan menonton dan melibatkan ASN menggunakan uang pribadi tidak ada masalah. Yang bermasalah itu ketika dibiayai negara, patut dipertanyakan ada apa?,” tegasnya.

Menyangkut adanya suport pemerintah daerah event MotoGP, langkah itu sah-sah saja karena sifatnya Goverment to Buesniis, berbeda ketika sifatnya Buesniis to Buesniis.

“Kalau itu sifatnya Buesniis murni, tidak boleh negara memberikan fasilitas itu. Namun, kaitan pelayanan publik dalam Buesniss, tentu jelas negara berkewajiban karena ada pelayanan publik dalam Buesniis itu, untuk permudah dan disana negara hadir memberikan pelayanan publik itu,” cetusnya.

Infrastruktur lanjut Professor Hukum Tata Negara ini, perlu juga diketahui bentuk kesepakatan, apakah didalamnya ada hibah, itu pun harus diliat detail, konteks daerah memberikan hibah tentunya untuk kepentingan publik.

Begitu halnya jika bicara penyelenggaraan itu dibiayai dari dana CSR. Dimana, CSR itu pada dasarnya untuk kepentingan rakyat, pemulihan ekonomi rakyat dan boleh juga untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Aturan CSR apakah boleh untuk kepentingan Buesniss murni, saya kurang pahami, coba tanyakan Prof Asikin yang lebih memahami,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button