Satu Jenazah CPMI Ilegal korban Kecelakaan Speed Boat asal NTB Ditemukan di Singapura

Mataram, Talikanews.com – Satu jenazah CPMI ilegal korban kecelakaan speed boat Perairan Pulau Putri Nongsa Batam asal Nusa Tenggara Barat, ditemukan di Singapura.
Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar membenarkan penemuan itu berdasarkan surat kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang nomor : B/271/OPS.01.02/VI/SARTPI-2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal permintaan data.
Abri Danar menjelaskan, didapatkan informasi dari Coast Guard Singapore bahwa telah ditemukan jenazah diduga salah satu korban hilang SB tenggelam di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam pada tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat bahwa adalah benar merupakan teman mereka yang dinyatakan hilang,” tutur Abri Danar, Rabu 22 Juni 2022.
Adapun Identitas jenazah tersebut yakni, Lalu Ahmat Sapii alias Mat, jenis kelamin laki-laki, alamat Bunpek RT/RW : 000/000 Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Provinsi NTB
Adapun Identitas yang ditemukan saat pencarian berupa KTP atas nama bersangkutan, SIM C,
– KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang tidak berlaku lagi diterbitkan 27 Mei 2013.
Saat ini lanjut Abri Danar, pihak BP2MI telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kemenlu untuk mengkoordinasikan penanganan jenazah tersebut oleh pihak perwakilan RI di Singapura. (TN-red)





