DPRD Loteng Berikan Syarat Dukungan kenaikan Tarif PDAM, LSM Justru Menolak

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng mendukung langkah rencana PT. Tirta Rinjani menaikan tarif air PDAM. Namun syaratnya, biaya beban sebesar Rp. 23.000 harus di hapus.

Salah seorang Anggota DPRD Loteng, M Yasir sangat mendukung langkah PDAM Lombok Tengah dalam penyesuaian tarif, hanya saja sebelum melakukan penyesuaian tarif, terlebih dahulu agar biaya beban sebesar Rp. 23.000 di hapus.

“Biaya beban yang di keluarkan selama ini sangat merugikan pelanggan yang artinya walau air tidak ada, pelanggan diwajibkan membayar beban tiap bulannya. Jadi saya setuju PDAM naikkan biaya tarif tapi dengan satu syarat hapus dulu biaya beban itu supaya jelas besaran air yang dipakai pelanggan,”kata M Yasir, Rabu 22 Juni 2022.

Menurut Politisi PAN itu, biaya beban sebesar Rp. 23.000 sangat tidak adil dan merugikan pelanggan. Pasalnya lebih sering air tidak mengalir, hanya suara angin saja yang keluar, kalaupun ada air yang mengalir pasti keruh dan tidak layak pakai, sehingga hal ini yang harus di pikirkan pimpinan PDAM yang sekarang, jangan hanya memikirkan biaya kenaikan tarif saja.

“Memang kualitas pelayaan yang harus jadi utama, baru kemudian kenaikan tarif di sesuiakan dengan begitu tidak akan ada yang pro dan kontra terhadap keputusan ini,” paparnya.

Yasir juga menilai selama ini pelayanan PDAM tidak maksimal hal itu terbukti dengan masih kurangnya suplai air ke pelanggan sehingga pelanggan tidak jarang kecewa dengan kualitas pelyanan yang di suguhkan PDAM.

“Selain kenaikan tarif harusnya PDAM saat ini fokus pada pencarian sumber mata air baru agar suplai air ke pelanggan bisa tercukupi. Dengan begitu, masyarakat akan merasa puas sehingga secara tidak langsung pelanggan itu akan merasa malu untuk menonggak pembayaran,” paparnya.

Rencana PDAM itu justru mendapat penolakan dari LSM GAPURA NTB karena tidak berbanding lurus dengan pencapaiannya

“Kami punya alasan sendiri kenapa kami menolak rencana kenaikan penyesuaian tarif yang diberlakukan oleh pihak PDAM, karena tidak berbanding lurus dengan pencapaianya, oleh karena itu, kami dari Lembaga menolak rencana kenaikan penyesuain tarif PDAM tersebut sebelum kualitas pelayanan di tingkatkan,“kata Adipati berorasi di depan kantor PDAM Loteng, Rabu 22 Juni 2022.

Terkait hal itu, Plt Direktur Utama PDAM Loteng, Bambang Supratomo memaparkan alasan dasar hukum menaikan tarif air yakni peraturan pemerintah dan peraturan Gubernur.

Bambang menyadari bahwa kenaikan ini akan berdampak ke masyarakat akan tetapi PDAM pada posisi dilematis dimana disatu sisi pelayanan harus dimaksimalkan dan disatu sisi untuk menyelamatkan PDAM sebab penyesuaian tarif dilakukan mengingat pendapatan PDAM minim

“Kami hanya jual air, tidak ada pendapatan lain, spirit kami adalah sama dengan teman teman LSM agar pelayanan ini bagus,” tegasnya.

Bagi Bambang, menuju Full Cost Recovery (FCR), PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah akan melakukan Penyesuaian Tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur. Rencana penyesuian tarif ini selain untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan.

Penyesuaian akan dilakukan dengan besaran Rp. 560 per 1000 liter atau 1 kubik, kemudian selanjutnya biaya beban sebesar Rp. 10.500 sudah dilebur ke tarif dasar air sehingga tarif air menjadi Rp. 2.946 per 1000 liter atau 1 kubik. Angka tersebut berbeda dari angka saat ini yakni Rp. 1.306 per 1000 liter ditambah biaya beban sebesar Rp.10.500.

“Ini memudahkan. Artinya konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban. Konsumen hanya membayar tarif air sesuai pemakaian. Jika pakai 1 kubik, ya bayarnya 2.900an Tidak ada lagi biaya beban yang Rp. 10.500 itu. Ini untuk keadilan bersama, karena kami banyak diprotes juga, air tidak ada tapi tetap bayar air. Itu kan yang dibayar sebenarnya beban bukan airnya,” jelasnya.

Bambang menjelaskan bahwa tarif di PDAM Tirta Ardhia Rinjani masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB. Jika dibandingkan dengan PDAM di wilayah lain, ia mengatakan PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah memiliki tarif jauh lebih rendah yakni sebesar Rp. 3.500 per Kubik.

“Penyesuaian, tarif yang kita lakukan masih dibawah batas bawah sesuai SK Gubernur No. 690 yaitu batas Bawah Rp. 3.163 sementara tarif kita sebesar Rp. 2.946. Maka tarif kita masih dibawah mereka jauh,” tegasnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button