Pemprov NTB sisakan Tanggungan Rp865 Miliar, Ruslan sarankan Amputasi Kebijakan Politis tak Sesuai RPJMD
Mataram, Talikanews.com – Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyisakan tanggungan mencapai Rp 865 Miliar atau mengalami mengalami peningkatan sebesar Rp404 Miliar dari tahun sebelumnya. Tanggungan utang di kepemimpinan Dr Zulkieflimansyah dan Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah ini dibongkar, Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) DPRD Provinsi NTB, H Ruslan Turmuzi.
“Angka Rp685 Miliar ini total utang kita di tahun 2021. Mengalami peningkatan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp280 Miliar pada tahun anggaran 2020, sehingga meningkat menjadi Rp685 Miliar. Berarti ada peningkatan utang sebesar Rp404 Miliar lebih,” kata Ruslan, Sabtu 18 Juni 2022.
Anggota DPRD NTB dari Partai PDI Perjuangan ini menegaskan, utang Pemprov di tahun anggaran 2020 sebesar Rp280 Miliar itu adalah utang Pemprov yang tidak bisa terbayar pada tahun anggaran 2021. Sehingga pada tahun anggaran 2021, Pemprov kembali berutang sebesar Rp404 Miliar lebih.
Kewajiban pembayaran Pemprov TA 2021 sebesar Rp685 Milyar itu rinciannya terdiri dari utang bunga sebesar Rp1 Miliar lebih berasal dari bunga pinjaman Pemprov dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). “Itu baru bunga saja yang harus dibayar di TA 2021. Belum utang pokoknya,” ujarnya.
Kemudian ada yang namanya utang beban yang timbul akibat beban jasa yang sudah dimanfaatkan tapi belum dilakukan pembayaran sebesar Rp161 Milyar lebih.
Rincian utang beban itu terdiri dari utang beban barang dan jasa terdiri dari tambahan penghasilan pegawai, tenaga kontrak, belanja listrik, belanja air (PDAM), belanja telepon, belanja internet, surat kabar majalah, utang ambulance, yang jumlahnya mencapai Rp42 Miliar lebih.
Utang beban yang kedua yakni beban transfer ke Kabupaten/Kota antara lain berupa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Jadi utang Pemprov kepada Pemerintah Kabupaten/Kota itu berjumlah sebesar Rp81 Miliar lebih,” bebernya lagi.
Utang beban yang ketiga lanjut Ruslan, yakni tunggakan BPJS yang terdiri dari iuran BPJS sebesar Rp37 Miliar lebih. Selain itu, ada juga yang namanya utang jangka pendek sebesar Rp332 Miliar lebih yang terdiri dari pengadaan aset tetap, utang pengadaan barang dan atau jasa (BLUD), dan utang pengadaan barang dan atau jasa (Barang yang diserahkan ke masyarakat atau hibah).
“Jadi total utang Pemprov TA 2021 itu jika dikalkulasikan semuanya adalah Rp685 Miliar lebih,” ungkapnya.
Sementara Silpa TA 2021 terealisasi senilai Rp84 Miliar lebih dibandingkan tahun 2020 senilai Rp119 Miliar lebih, maka mengalami penurunan senilai Rp35 Miliar lebih atau sekitar 29,76 persen.
Adapun Silpa Rp84 Miliar itu rinciannya, kas di daerah hanya tersisa Rp5 Miliar lebih, kas di BLUD sebesar Rp78 Milyar, kas di bendahara dana BOS sebesar Rp799 juta, dan kas lainnya sebesar RpRp1,5 Miliar. Kas di BLUD sebesar Rp78 Miliar dan kas di bendahara dana BOS sebesar Rp799 juta itu sudah tidak bisa lagi diutak atik. Sementara yang masih bisa diutak atik itu hanya kas di daerah sebesar Rp5 Milyar dan itu pun tidak akan bisa mencukupi dan itu yang akan dijadikan pembahasan dalam APBD Perubahan.
Menurut Ruslan, untuk keluar dari belitan utang tersebut, ia menyarankan Pemprov segera melakukan amputasi terhadap semua belanja yang tidak strategis dan yang bersifat politis atau Direktif tidak sesuai RPJMD.
“Karena APBD kita saat sekarang lagi sakit. Maka Pemprov harus segera melakukan amputasi terhadap semua belanja yang tidak rasional, tidak strategis dan hanya bersifat politis saja, atau program-program yang tidak tercantum dalam RPJM. Program direktif harus dikurangi karena tidak ada dasar hukumnya. Program yang bukan prioritas itu misalnya program pembangunan Rumah Sakit, TPA Lemer Rp21 Miliar beasiswa, dan program-program lainnya yang tidak menjadi skala prioritas, itu semua harus diamputasi,” tegasnya.
Disisi lain perencanaan pendapatan itu harus rasional sebab jika ditelisik lagi ada dua estimasi pendapatan yang menurutnya tidak rasional yakni retribusi kekayaan daerah yang ada di Gili Trawangan sebesar Rp185 Miliar.
“Bisakah hal itu tercapai di TA 2022 ini, padahal potensi tersebut belum jelas. Kalau hal itu tidak bisa tercapai maka tentu hal itu akan menjadi beban bagi pemerintah karena belanja sudah dianggarkan. Dan yang kedua adalah estimasi pendapatan dari denda pajak sebesar Rp48 Milyar. Realisasi tahun-tahun sebelumnya hanya sekitar Rp7 Milyar lebih, kok direncanakan Rp48 Milyar?. Belanja dari dua item sumber pendapatan ini sudah dianggarkan di TA 2022 ini dan bisa jadi akan berpotensi juga menambah utang di TA 2022 ini,” sorotnya.
Pada pembahasan APBD TA 2022 ini menurutnya Fraksinya sudah mengingatkan dengan memberikan saran dan pendapat. Begitu pun, Banggar di DPRD juga sudah menyampaikan saran dan pendapatnya. “Ketika saran dan pendapat kita tidak di indahkan ya sudah,” pungkasnya. (TN-red)





