PDAM Loteng akan Lakukan Penyesuaian Tarif

Lombok Tengah, Talikanews.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Loteng akan melakukan penyesuaian tarif berdasarkan amanat Permendagri dan SK Gubernur NTB supaya bisa Full Cost Recovery (FCR).

Plt. Dirut PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM Lombok Tengah saat ini sehingga harus melakukan penyesuaian tarif tersebut.

Langkah awal, melakukan pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh PDAM tentu dengan cara yang lebih efisien. Karena sebesar apapun potensi sumber daya alam, jika tidak Investasi dalam peningkatan SDM makan tidak ada artinya. Terlebih SDM tidak berkompeten akan menjadi bom waktu dan hambatan dalam memperbaiki kondisi perusahaan, sehingga dirinya berkomitmen bersama Dirtek untuk melakukan pembenahan itu.

“Setelah itu kita akan melakukan penyesuaian tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur,” ungkapnya Rabu 15 Juni 2022.

Dikatakan Bambang, penyesuian tarif ini semangatnya selain untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan. Dimana, penyesuaian sebesar Rp. 560 per 1000 liter atau 1 kubik, dan selanjutnya biaya beban sebesar Rp. 10.500 sudah dilebur ke tarif dasar air sehingga tarif air kedepan menjadi Rp. 2.946 per 1000 liter atau 1 kubik yang saat ini Rp. 1.306 per 1000 liter ditambah biaya beban sebesar Rp.10.500.

Konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban. Konsumen hanya membayar tarif air sesuai pemakaian. Jika pakai 1 kubik, maka bayarnya Rp 2.900, tidak ada lagi biaya beban Rp. 10.500 itu.

“Ini untuk keadilan bersama, karena kami banyak diprotes juga, air tidak ada tapi tetap bayar air. Itu kan yang dibayar sebenarnya beban bukan pemakaian air,” cetusnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa tarif di PDAM Tirta Ardhia Rinjani masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB.

“Penyesuaian, tarif yang kita lakukan masih dibawah batas bawah sesuai SK Gubernur No. 690 yaitu batas Bawah Rp. 3.163 sementara tarif kita sebesar Rp. 2.946. Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar Rp. 3.500 per Kubik, maka tarif kita masih dibawah mereka jauh,” paparnya.

Adanya rencana penyesuaian tarif itu mendapat dukungan dari salah seorang Dosen Hukum Universutas Mataram, Syamsul Hidayat, SH. MH.

Menurut Samsul Hidayat terkait penyesuain tarif itu merupakan kewajiban yang melekat pada Perusahaan Daerah Air Minum.

“Landasan hukumnya jelas, ada Permendagri No. 21 tahun 2020. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh SK Gubernur No. 690-579 tahun 2022 serta SK Bupati No. 80 Tahun 2022, maka bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh PDAM Lombok Tengah, jika tidak artinya sama saja PDAM melawan hukum,” tutupnya. (TN)

Related Articles

Back to top button