Komisi II DPR RI Tinjau Dasar Hukum Pembentukan Provinsi NTB

Mataram, Talikanews.com – Rombongan Komisi II bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi, bidang kepemiluan, bidang pertanahan dan reforma agraria DPR RI, tinjau ulang dasar hukum pembentukan Provinsi NTB.
Rombongan DPR RI itu diterima Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis 16 Juni 2022.
Ketua Tim Komisi II DPR RI, Dr. H. Samsul Rizal, saat ini DPR RI sedang mencoba memperbaiki dan memperbaharui dasar hukum pembentukan provinsi. Termasuk Provinsi NTB.
“Sebanyak 20 Provinsi, sudah terselesaikan sebanyak 7 dan 13 masih tahap penyelesaian termasuk Provinsi NTB yang masih menggunakan Undang – Undang No 64 Tahun 1958 ini sudah sangat tua dan ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang – undangan,” ungkapnya.
Terkait hal itu Sekda NTB, H L Gita Aryadi mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB akan patuh dan mengikuti arahan dari pusat.
“Pemprov NTB sangat memahami ikhtiar ini untuk meluruskan dasar hukum pembentukan NTB untuk langsung bermuara ke undang undang dasar,” kata Gita.
Dikatakan Gita, Provinsi NTB masuk 13 list Provinsi yang dianggap belum memiliki dasar pembentukan UUD 1945, tetapi lebih mendasar pada pembentukan RIS.
“Provinsi Bali, NTB dan NTT dibentuk dalam satu Undang – Undang yang sama, yakni UU 64 Tahun 1958. sehingga DPR RI menganggap bahwa nuansanya masih federal, kan dikret 5 Juli 1959 sedangkan kita terbentuk pada tahun 1958,” tutupnya (TN-red)





