
Mtaram, Talikanews.com – Bulan November 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur senilai Rp27,8 miliar. Mega proyek itu mulai dikerjakan pada bulan Juli mendatang.
“KIHT ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 1,30 hektare, bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), sebesar Rp27,8 Miliar. Lokasi lahan di Paok Motong, sebelumnya adalah milik Pemkab Lombok Timur yang sudah ditukarguling dengan lahan milik Pemprov NTB yang telah digunakan oleh Pemkab Lotim sebagai lokasi pasar,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Fathul Ghani di Mataram, Sabtu 11 Juni 2022.
Pembangunan KIHT sendiri rencananya akan dihelat selama lima bulan kedepannya setelah melalui proses tender yang rencananya akan dilakukan sekitar Juli mendatang.
“Dari awal perencanaan hingga pelaksanaannya nanti, pembangunan KIHT ini akan didampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) bentuk pengawasan. KIHT ini sendiri akan diresmikan pada 17 Desember sebagai kado Hari Ulang Tahun NTB yang ke-64,” tutur Fathul.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini menjelaskan dasar rencana pembangunan KIHT ini yakni adanya semangat industrialisasi yang digaungkan melalui program NTB Gemilang, juga didasari oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang KIHT.
“Berdarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) dari Bea Cukai tahun 2019, banyak sekali djumpai penjualan tembakau iris yang tidak menggunakan pita cukai. Dengan adanya KIHT ini, maka penggunaan pita cukai itu diharapkan dapat lebih meningkat sehingga akan berdampak pada peningkatan pendapatan Negara dari cukai tembakau serta dapat mengurangi penjualan tembakau iris tanpa pita cukai,” terang Fathul Gani.
Alasan lainnya, menurut Fathul Ghani, keberadaan KIHT ini juga dapat memberdayakan keberadaan para pengusaha kecil yang selama ini memproduksi rokok dalam skope industri rumahan.
Saat ini lanjutnya, jumlah industri rumahan tembakau di NTB sudah banyak. Rencananya sudah ada 16 kelompok home industry yang sudah siap untuk menjadi bagian dari KIHT. Pemerintah melalui OPD terkait nantinya akan memberikan pembinaan, pelatihan dan melakukan quality control terhadap hasil produksi mereka. KIHT ini tentunya akan menjadi tempat yang nyaman bagi mereka karena keberadaan mereka akan menjadi legal karena adanya tempat mereka untuk berusaha.
Selain itu juga akan memberikan kemudahan kepada mereka untuk mendapatkan pita cukai dari Bea Cukai yang berada dalam KIHT. Nantinya, kalau mereka sudah mampu atau mandiri, akan digulirkan lagi pada home industry lainnya.
Ditambahkan Kabid Perkebunan, H Amad Rifai. Provinsi NTB dikenal sebagai salah satu lumbung produksi tembakau. Dari dua jenis tembakau yakni tembakau rajang dan tembakau virginia. Jumlah produksi tembakau rajang itu dapat mencapai angka 17 ribu ton dari luasan areal yang mencapai 10 ribu Hektar.
“Sementara untuk produksi tembakau Virginia itu berkisar 35 ribu ton sampai dengan 40 ribu ton,” katanya. (TN-red)