Disnakertrans NTB Satukan Komitmen dan Persepsi Lindungi PMI dari Praktek Unprosedural

Mataram, Talikanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Provinsi NTB mengajak semua pihak satukan komitmen dan persepsi untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktek Unprosuderal atau illegal.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi saat rapat bersama para Kadisnakertrans Kabupaten/Kota dan Para Pengurus Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia, APPMI, APJATI dan ASPATAKI, pada Selasa 31 Mei 2022 di Mataram.
Gede Ariyadi mengatakan, langkah ini diperkuat karena, ketika ada CPMI yang ke luar negeri menggunakan jalur illegal maka sangat merugikan mereka juga keluarga, dan ini semua langkah masa adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mewujudkan Zero Unprosedural PMI.
Dikatakan Gede Ariyadi, dengan dibukanya kembali kran penempatan PMI ke negara Malaysia, harus disiapkan sebaik-baiknya, melalui pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan kepada para PMI.
“Itulan esensi pertemuan hari ini. Kami ingin mendengar berbagai masukan konstruktif dari bapak/ibu para asosiasi dan Perusahaan Penempatan PMI untuk benar-banar kita bisa mewujudkan program zero unprosedural PMI yang telah menjadi komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dan para Bupati/Walikota. Kita tentu harus memiliki komitmen sama bahwa kedepan tidak boleh lagi ada warga kita yang berangkat secara non prosedural,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabwa menegaskan bahwa, Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota harus samakan persepsi dalam mengatasi permasalahan PMI di NTB yang berangkat secara unprosedural. Karena harus memiliki dan butuh kebijakan baru.
“Kalau dilihat data, penempatan di Malaysia sudah 2 tahun tertunda keberangkatannya. Jadi, dibutuhkan pengurusan ulang dokumen yang dimiliki oleh CPMI, seperti perjanjian kerja, dokumen medical check up dan surat ijin keluarga,” ungkap Abri.
Bagi P3MI yang sudah memenuhi persyaratan dokumen bisa mengajukan secara online dan selanjutnya akan diverifikasi oleh BP2MI apakah P3MI tersebut layak atau tidak. “Kami lihat masih ada beberapa aturan yang belum di implementasikan,” ujar Abri.
Abri juga menyampaikan dalam SISKOP2MI, khusus untuk pekerja disektor perkebunan sawit, diakuinya belum dijadikan mandatory terkait sertifikasi kompetensi. Jadi, sertifikasi dan jabatan dapat menyesuaikan.
“Jangan sampai sebuah kebijakan menjadi kendala melalukan pelayanan dan perlindungan bagi PMI NTB,” ucapnya.
Ketua APPMI NTB, H Muazzim Akbar meminta perlunya komunikasi dan sinergi antara Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota dan BP2MI. Ia berterima kasih kepada Kepala Disnakertrans NTB yang telah menginiasi pertemuan dan selau berkolaborasi bersama asoasiasi dan P3MI.
“Sertifikasi kompetensi bagi pengusaha/P3MI setuju dilakukan karena semangat pemerintah untuk menjadikan PMI kita berkompeten,” ujar Muazzin.
Namun khusus untuk sektor perladangan kelapa sawit, sertifikat kompetensi belum bisa diimplementasikan sepenuhnya sebagai persyaratan untuk pengurusan ID, mengingat di NTB belum tersedianya LPK/BLK yg memiliki program pelatihan bidang perkebunan. Lagipula kemampuan Pemerintah untuk menyediakan anggaran sertifikasi belum memungkinkan,
Senada disampaikan Ketua ASPATAKI, Samsul, bahwa untuk sektor perladangan dibutuhkan pelatihan yang tidak bisa dilakukan hanya beberapa hari saja, tetapi harus ada pelatihan jangka panjang. “Peserta tidak hanya belajar teori, tetapi harus ada praktek,” ujarnya.
Ketua APJATI NTB, Mohammadun menegaskan pihaknya bersama AP2TKI terus berupaya meningkatkan kompetensi CPMI, termasuk untuk sektor ladang. Namun mengingat animo masyarakat yg ingin bekerja disrktor ladang sawit ini sangat besar maka pelatihan kompetensi dan sertifikasi belum bisa mengkover jumlah yang besar.
Sertifikasi kompetensi yang telah dilakukannya, dipersiapkan bagi CPMI yg akan ditempatkan di sejumlah perusahaan besar perkebunan sawit di Malaisya, yang mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi.
Oleh karena itu, terdapat beberapa kesepakatan yakni, sertifikat kompetensi belum wajib menjadi syarat ID khusus tenaga kerja sektor peladangan Sawit, namun perusahaan wajib memastikan bahwa PMI yang akan ditempatkan sebagai pekerja ladang telah memiliki kompetensi/keterampilan.
Kemudian, akan diwujudkan Keseragaman syarat-syarat pelayanan di semua Kabupaten/Kota. Dimana, kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB kepada kabupaten/kota untuk keseragaman syarat pelayanan. (TN-red)





