
Mataram, Talikanews.com – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan ada pungutan berdalih uang perpisahan menjelang akhir tahun ajaran 2021/2022 di tingkat pendidikan dasar. Temuan itu bermula ketika banyak menerima keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dr Adhar Hakim memaparkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram.
Dimana, orang tua wali menyebutkan pihak sekolah dalam hal ini guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya.
Bahkan memasukan biaya sumbangan kipas angin. “Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai diatas Rp.200.000/siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan dana itu,” tutur Adhar, Selasa 24 Mei 2022.
Adhar menjelaskan, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini karena acara perpisahan tersebut bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah, sehingga alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.
“Oleh karena Ombudsman mengingatkan kepada Sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan, terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutaan atau penarikan biaya,” tutupnya (TN-red)