Masih Ada 73 Desa Tertinggal di NTB, Ini Lokasinya

Mataram, Talikanews.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu Provinsi yang dianggap maju karena memiliki Sirkuit MotoGP dan Fasilitas lain bertaraf internasional. Meskipun demikian, masih ada 73 Desa Tertinggal yakni 10 Desa di Kabupaten Bima dan 63 Desa di Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Dr H Ashari membenarkan ada 73 Desa masih tertinggal.

“Adanya data 73 Desa tertinggal itu membuat kami mengadakan upaya intergrasi penanganan bersama OPD Kabupaten/Kota,” ungkapnya Rabu 11 Mei, saat rapat kerja LKPJ Gubernur NTB Tahun Anggaran 2021, di kantor DPRD.

Dikatakan Ashari, penentuan Desa tertinggal itu ada hitung-hitungannya, misal akses ekonomi, kesehatan dan lingkungan. Iini yang akan kita teliti kedepan untuk di urun rembug bersama Kabupaten/Kota, demi mencari solusi,” katanya.

Ashari menambahkan, ada juga Dana Desa (DD) untuk di dorong agar status Desa tertinggal segera terhapus dengan cara memunculkan BUMDes. Keberadaan BUMDes nantinya didorong peningkatan perekonomian, setidaknya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

“Contoh Desa Kembang Kuning, Kembang Kerang, bisa manfaatkan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian disana,” tuturnya.

Ashari mengaku belum mengetahui aspek yang membuat Desa itu jadi Desa tertinggal. Karena, di NTB sebanyak 1005 Desa, yang masih tertinggal hanya 73, baginya ini sangat kecil kalau dilihat dari jumlah Desa yang ada.

Yang jelas lanjutnya, terus intervensi dengan berikan bantuan modal Rp 100 juta bagi Desa di tahun 2021 dengan cara mengajukan proposal, tujuannya bisa jadi modal usaha BUMDes atau pengembangan usaha ekonomi kecil lainnya. Untuk tahun 2022, DPMPD dan Dukcapil akan menyediakan program usaha permesinan.

“Nnti kita dorong intervensi Kabupaten/kota juga supaya membuat program agar Desa tertinggal itu bisa keluar dari statusnya,” cetus Ashari.

Intinya, akan kawal penggunaan DD sesuai aturan, supaya pemulihan ekonomi dari program bantuan langsung tunai (BLT) minimal 40 persen dari DD berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Desa tertinggal itu belum tentu akibat akses jalan. Banyak faktor lainnya, namun kami berupaya supaya 73 Desa itu bisa keluar dari status tertinggal,” pungkasnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button