
Mataram, Talikanews.com – Gubernur NTB, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan bersurat ke Badan Pusat Statistik Pusat, kaitan belum dibayarkan upah pekerja dan suplier pembangunan kantor BPS NTB tahun 2021, mencapai Rp 3,5 Miliar, oleh Rekanan pemenang tender yang dipercaya BPS.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Putu Gde Ariyadi menegaskan, sebelumnya para pekerja dan suplier bahan bangunan Kantor BPS NTB, telah mendatangi Gubernur untuk menyampaikan keluh kesah merasa ditipu sebesar Rp 3,5 Miliar oknum rekanan pemenang tender. Setelah mendengarkan keluhan tersebut, Gubernur disposisi ke Disnakertrans untuk mencarikan solusi penyelesaian persoalan itu.
“Setelah kami terima disposisi, kami langsung gelar pendapat bersama para pekerja dan suplier termasuk PPK dari BPS NTB. Mereka membuka permasalahan yang selama ini di alami kaitan pembangunan kantor BPS NTB itu, namun belum ada solusi diberikan BPS, ” ungkapnya, Kamis 14 April 2022 di Mataram.
Gde Ariyadi menjelaskan, proyek yang dilelang sumber anggaran BPS Pusat dengan nilai kontrak Rp 10,69 miliar, dan dimenangkan PT Trikarya Utama Cendana (PT TUC) asal Makassar. Belum membayar upah pekerja dan suplier mencapai Rp 3,5 Miliar.
Dari penjelasan pekerja dan suplier lanjut Gde Ariyadi, selama 2 bulan pertama kemajuan pekerjaan kantor BPS NTB di jalan Lingkar Mataram, saat ditangani perusahaan pemenang tender hanya mencapai 20 persen. Sehingga perusahaan bersangkutan menggandeng pekerja lokal untuk menyelesaikan sekaligus sebagai sub kontraktor pembangunan kantor tersebut.
Dalam pelaksanaan ada beberapa item pekerjaan sudah selesai dikerjakan oleh pekerja lokal sekaligus sub kontraktor itu. Akan tetapi, begitu pembayaran, justru pemenang tender ini menghilang, parahnya memberikan cek kosong kepada pekerja dan sub kontraktor senilai Rp 2,5 Miliar.
“Intinya kami sudah pertemukan dengan PPK dari BPS, apakah ada keinginan BPS menyelesaikan, karena para pekerja mau ambil barang yang terpasang di Kantor itu dan persoalan ini harus mendapatkan penyelesaian. Namun hasil pertemuan belum ada solusi dari pihak BPS,” tutur Gde Ariyadi.
Menurut mantan Kepala Diskominfotik yang menyandang gelar Master Hukum ini, secara administrasi, pembangunan kantor BPS itu sudah selesai. Tapi, secara hukum belum selesai karena belum dibayarkan upah pekerja dan suplier bahan bangunan kantor itu.
Hasil pendalaman Dinas, saat proses Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) yang merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan tersebut, kontraktor pemenang tender tidak hadir. Begitu halnya saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perusahaan itu juga idak melakukan pemeliharaan. Oleh karena itu, hasil ini kami akan laporkan ke Gubernur untuk disampaikan ke BPS Pusat, kalaupun diproses hukum nantinya akan diserahkan ke BPS pusat,” tegasnya.
Gde Ariyadi mengaku persoalan kantor BPS NTB ni memang rumit, karena Disnakertrans sudah pertemukan pekerja, suplier dengan BPS, namun tidak ada solusi sehingga langkah terkahir akan laporkan ke BPS pusat. (TN-red)