
Mataram, Talikanews.com – Rumor pergantian pimpinan DPRD NTB, Mori Hanafi oleh Nauvar Furqoni Farinduan terus mendapatkan perhatian publik. Kali ini datang dari Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI MPO, Arif Kurniadi. Ia menilai, pergantian pimpinan DPRD NTB yang diusulkan Partai Politik berpotensi ditolak dalam rapat Paripurna Anggota Dewan.
“Ada potensi gagal jika sebagian besar anggota Dewan tidak memberikan persetujuannya terhadap usulan pergantian pimpinan dewan yang diajukan oleh Partai Politik,” kata Arif Kurniadi.
Ditegaskan Arif, jka merujuk pada Peraturan Tata Tertib Dewan, tata cara pemberhentian Pimpinan Dewan ketika usulan pemberhentiannya diajukan oleh Partai Politik secara tertulis kepada Pimpinan Dewan, maka Pimpinan Dewan selanjutnya akan menyampaikan usulan pemberhentian tersebut dalam Rapat Paripurna Dewan.
Selanjutnya keputusan pemberhentian tersebut harus disetujui dengan suara terbanyak dan ditetapkan dalam Paripurna Dewan. Artinya jika suara terbanyak tidak menghendaki adanya pergantian Pimpinan Dewan dengan alasan-alasan yang rasional dan logis berdasarkan perspektif kapasitas dan kapabilitas seseorang untuk menjadi Pimpinan Dewan, maka hal itu bisa saja terjadi.
Menurut Arif, tata cara yang sama juga dilakukan oleh Dewan ketika proses pergantian pimpinan Dewan yang ditarik oleh Fraksi bersangkutan harus mendapatkan persetujuan di rapat paripurna DPRD.
“Tentu ini bertujuan baik, disamping menguji kemampuan komunikasi dan lobi calon pimpinan baru. Sekaligus menguji tingkat kecakapan dan kapabilitas calon pimpinan dewan yang ditunjuk partai politik,” ujarnya.
Arif melihat, dalam proses usulan pergantian pimpinan dewan itu sudah benar yakni ada surat permintaan dari Parpol, yang nantinya akan dibacakan dalam paripurna, namun tidak sekedar dibacakan melainkan harus meminta pendapat para anggota DPRD.
“Jika lebih dominan tidak setuju, maka memperlambat proses, malah pergantian itu berpotensi gagal,”. (TN-red)