Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Awang oleh Kejari Lombok Tengah Dipertanyakan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Awang yang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, senilai Rp 900 juta dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat Lidik NTB.

Pasalnya, pembangunan Puskesmas Awang yang diduga merugikan negara mencapai Rp 900 juta, belum ada kejelasan.

Sekjen LSM lidik NTB Agus Susanto menilai, Kejaksaan Negeri (Kejari) lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi. Padahal sudah jelas Kepala Kejaksan Negeri Lombok Tengah Padil Regan mengelar konfrensi pers bahwa sudah menemukan peristiwa pidana dugaan korupsi sebesar Rp 900 juta pada pembangunan gedung puskesmas awang tersebut.

“Penanganan kasus dugaan korupsi Puskesmas awang sudah tahap penyidikan sejak tahun 2021. Namun sampai saat ini belum ada titik terangnya. Kami menduga Kejari Loteng masuk angin,” kata Agus, Rabu 13 April 2021.

Senada disampaikan bendahara LSM Lidik NTB Syukron. Menurutnya, sejauh ini Kejari tidak ada taring dalam mengungkap kasus besar. Justru yang diungkap hanya kasus kecil saja seperti kasus korupsi di desa. Bahkan langsung diseret kemeja hijau. Sementara kasus seperti Puskesmas Awang, BLUD RSUD Praya, dan Bank BPR sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Kami minta kepada Kejari Loteng untuk segera dipublis hasil dari penyidikannya supaya masyarkat mengetahui sejauh mana hasil kerjanya,” tegas Syukron.

Malah lanjutnya, LSM Lidik NTB meminta kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah segera menetapkan tersangka dalam kasus besar itu, agar oknum-oknum yang terlibat tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Awang segera bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara.

“Menurut kami kalau sudah masuk penyidikan berarti kejaksaan tinggal menetapkan tersangkanya karena, dari hasil penyidikan sudah didapatkan hasil pemeriksaan kerugian negara sebagai dasar untuk penetapan tersangkanya,” ujarnya.

Hasil penelusuran di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Loteng, proyek pembangunan Puskesmas Awang yang terdiri dari gedung Puskesmas, pemagaran dan penataan halaman, dikerjakan tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp 7,7 miliar.

Pemenang tender yakni PT. Ramadhani Cahaya Mandiri, yang beralamat Jl. Al Jawahir No. 39 RT. 07 Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong Kutai Kerta Negara Kabupaten Kalimantan Timur. (TN-03)

Related Articles

Back to top button