Tak Punya Landasan Hukum, Dewan NTB Hadang Rencana Refocusing APBD 2022

Mataram, Talikanews.com – Kalangan anggota wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB berusaha menghadang rencana Pemprov NTB yang akan refocusing APBD 2022. Untuk membayar hutang daerah yang ditinggalkan pada APBD 2021 lalu sebesar Rp 227,6 miliar lebih.

Karena menurut para wakil rakyat di Udayana, rencana Pemprov untuk melakukan refocusing APBD 2022 tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Saya menolak yang namanya refocusing, apapun itu,” tegas Ketua Fraksi gabungan BPNR, H. Ruslan Turmudzi.

Ruslan menyampaikan dasar menolak rencana refocusing tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur syarat pemerintah daerah bisa melakukan refocusing. Sebagaimana yang diatur dalam yakni Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020.

“Kalaupun alasan eksekutif megatakan refocusing dilakukan dalam rangka membayar hutang, dan pemenuhan anggaraan OPD baru. Dua hal ini tidak masuk menjadi syarat melakukan refocusing, karena dua hal ini tidak dianggap mendesak,” katanya.

Dijelaskan Ruslan, syarat refocusing itu ada dua, pertama ada kebijakan setrategis pemerintah pusat yang harus ditampung di APBD, contoh refocusing untuk penanganan Covid-19. Kedua bisa dilakukan refocusing jika terjadi kejadian luar biasa atau darurat, seperti bencana.

Menurut Ruslan, penganggaran untuk pembayaran hutang daerah dan pemenuhan anggaraan OPD baru, tidak bisa dilakukan lewat mekanisme refocusing. Melainkan bisa dilakukan lewat mekanisme perubahan APBD.

“Solusinya adalah perubahan APBD, dan itu bisa kapan saja dan boleh dilakukan lebih dari satu kali. Tapi ini mau dipaksakan jadi refocusing yang sudah ada aturannya. Jadi tidak bisa Pemda semau-maunya,” ujar politisi PDI-P itu.

Untuk membuat hal ini menjadi lebih terang, sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, berencana akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian dalam negeri, apakah rencana refocusing itu dibenarkan atau tidak oleh regulasi. “Hal ini sebenarnya adalah dampak dari kelemahan perencanaan anggaran. Tapi untuk lebih lanjut kami akan konsultasikan dulu ke Mendagri,” katanya.

Alasan kuat dewan ingin menghadang rencana refocusing Pemprov tersebut karena akan berimbas pada pemangkasan dana program pokok pikiran (Pikir) angggota DPRD yang mencapai Rp 110 miliar di APBD 2022.

Pasalnya dalam skema perencanaan refocusing untuk membayar hutang daerah tahun 2021 sebesar Rp 227, 6 miliar lebih itu. Pertama akan diambilkan dari dana Pokir angggota DPRD sebesar Rp 110 miliar dari total Pokir dewan sebesar Rp345,29 Miliar lebih. Kedua akan diambilkan dari anggaran reguler OPD sebesar Rp117 miliar.

“Supaya bisa dibayar mulai April ini, jadi itu usulan pemerintah untuk menyelesaikan hutang 2021 yang belum ada sumbernya. Karena tidak (anggaran) ditaruhkan di APBD 2022,” ujar Ketua fraksi partai Demokrat, TGH. Mahalli Fikri.

Menurut Mahalli karena itulah pihaknya tidak bisa langsung serta-merta akan menyetujui usulan rencana refocusing APBD 2022 oleh Pemprov tersebut. “Karena itulah Banggar akan konsultasi ke Jakarta (Mendagri). Apakah boleh dilakukan refocusing, karena daerah lain sudah tidak kenal lagi yang namanya refocusing. Kita mau kembali pada aturan saja, kalau aturan itu memang membolehkan, kita tidak ada masalah,” katanya.

Mahalli menegaskan bahwa pemangkasan dana Pokir dewan dalam refocusing tersebut dinilai akan sangat merugikan angggota dewan sendiri. Pasalnya pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan sejumlah program yang berasal dari Pokir mereka.

“Bagaimana jadinya nama dewan ini nanti, sudah bicara di masyarakat, sudah disosialisasikan di masyarakat, dan program ini sudah banyak disurvei, terus mau dirubah, kan bahaya juga,” katanya.

“Jadi bagaimana baiknya untuk pemerintah, untuk DPRD, dan untuk masyarakat. Artinya sedang mencari titik temu, kalaupun diminta dirubah pokir dewan ini, jangan terlalu banyak. Karena kalau Pokir dewan ini tidak dilaksanakan, kan rakyat juga dampaknya,” tutup Mahalli. (TN-red).

 

Exit mobile version