Dugaan Korupsi Puskesmas Awang Melibatkan Oknum Pejabat Loteng, Masih Menunggu hasil Audit Inspektorat

Lombok Tengah, Talikanews.com – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Loteng, masih menunggu hasil Audit Inspektorat terhadap dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut yang merugikan negara mencapai Rp 950 Juta.
Dimana, pagu anggaran pembangunan Puskesmas Awang itu sebesar Rp 7,7 Miliar tahun 2020. Kuat dugaan ada keterlibatan pejabat di daerah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah AA Agung Putra menegaskan, terus berusaha menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 950 juta. Namun pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat Loteng.
“Proses hukum kasus ini masih berjalan, tinggal menunggu hasil Audit Inspektorat untuk kita tindaklanjuti,” kata Agung, Jumat 25 Februari 2022.
Agung menjelaskan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangannya, kaitan proses tender hingga pengerjaan.
Dari hasil penelusuran di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Loteng, proyek pembangunan Puskesmas Awang yang terdiri dari gedung Puskesmas, pemagaran dan penataan halaman, dikerjakan tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp 7,7 miliar.
Pemenang tender yakni PT. Ramadhani Cahaya Mandiri, yang beralamat Jl. Al Jawahir No. 39 RT. 07 Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong Kutai Kerta Negara Kabupaten Kalimantan Timur.
Dalam proyek Puskesmas Awang ini, kuat dugaan adanya keterlibatan pejabat penting di daerah setempat. (TN-red)





