Puluhan Supir Dum Truk Protes Aturan KIR, DPRD NTB akan Bersurat ke Presiden dan DPR RI

Mataram, Talikanews.com – Puluhan Supir Dum Truk yang tergabung dalam Driver Batur Sasak (DBS) mendatangi Kantor DPRD NTB, untuk sampaikan protes regulasi standar uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) supaya berlaku secara nasional.

Selain protes KIR, mereka juga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) saat melakukan penimbangan kendaraan di Wilayah Lombok Timur. Dimana mereka diminta untuk membayar uang sejumlah Rp 70 ribu Dum Truk.

Perwakilan Supir, H Zulfikri menyampaikan, kedatangan mereka untuk mencari solusi terkait adanya pungutan, jika memang sesuai aturan, mereka meminta terbitkan struk pembayaran itu.

“Aturan yang kami butuh itu iya solusi menyangkut kubikasi muat kendaraan, karena kaitan retribusi yang kami harus bayar di beberapa titik, baik di jembatan timbang dan kubikasi muat pasir,” katanya, Selasa 22 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan NTB, H. Mahdi Muhammad mengatakan, DPRD akan bersurat ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan DPR RI agar meninjau kembali UU Nomor 22 tahun 2009 dan PP nomor 55 tahun 2012 tentang angkutan jalan.

“Langkah ini akan kita lakukan setelah ada kajian teknis dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB selaku OPD yang menangani persoalan angkutan jalan ini,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD juga akan meminta Dinas Perhubungan NTB untuk melakukan kajian teknis terhadap regulasi tersebut.

“Kita juga akan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi pungli terhadap Supir Dum Truk. Kalau ada retribusi yang harus mereka bayar, iya harus ada bukti bayar atau struk yang diberikan ke Supir Dum Truk itu, regulasi juga harus jelas,” pungkasnya.(TN-red)

Related Articles

Back to top button