
Lombok Tengah, Talikanews.com – Gedung Puskesmas Awang Kecamatan Pujut sedang dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Karena gagal kontruksi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 900 juta.
Meski demikian, tidak menjadi hambatan Dinas Kesehatan Lombok Tengah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat terlebih di musim vandemi ini.
“Kami sama sekali tidak merasa terganggu saat memberikan pelayanan meskipun proses hukum dugaan korupsi pembangunan gedung puskesmas Awang masih berproses di Kejaksaan,” ujar, dr Suardi, Senin 14 Februari 2022.
Saat ini Dinas tengah mempersiapkan berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin oprasional dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB, di lengkapi sarana dan prasaran penujang kesehatan, setelah izin itu keluar, di lanjutkan pengurusan no registrasinnya
“Dari 29 Puskesmas yang ada di Loteng hanya Awang yang belum keluar izinnya, tapi saat ini kita sedang persiapkan,” ujarnya.
Kalaupun ada kerusakan bagunaan puskesmas ini, pihaknya akan langsung menyampaikan ke kontraktor agar segera diperbaiki, karena bangunan puskesmas awang ini masih dalam proses pemeliharan dan belum serah terima.
“Ia masih dalam proses pemeliharan jadi kalau ada kerusakan seperti yang kemarin langsung kita sampaikan,” kata Suardi.
Sejauh ini ada 10 Puskesmas yang belum lantai dua, Kopang, Aik Mual, Pengadang, Truwai, Muncan, Darek Bonjeruk, Aik Darek, dan satu usulan baru Puskesmas Rembitan satu pukesmas dengan anggara di taksir akan menelan angaran sekitar Rp 6.5 miliar.
“Idealnya Loteng minimal memiliki 36-40 Puskesmas yang harus ada jika dihitung berdasaekan jumlah penduduk sebanyak 1.1 juta jiwa,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga tengah mengusulkan untuk perehapan puskesmas pembantu yang ada di setiap kecamatan, karena berdasarkan laporan sebanyak 95 Pustu yang rusak parah
“Kita juga usulkan untuk perehapan bangunan pustu 95 juga, karena pustu merupakan salah satu pusat pelayanan kesehatan tingkat desa,” tutupnya. (TN-03)