Profesor Galang Sebut Ada Kejanggalan dalam Penghapusan Aset Bangunan Tastura Hotel Lombok Tengah

Lombok Tengah, Talikanews.com – Profesor Hukum Tata Negara, H Galang Asmara menilai ada kejanggalan dalam proses penghapusan Aset bangunan Tastura Hotel, milik Pemda Loteng yang berada di Pinggir Pantai Kuta Lombok.

Sebagai pakar hukum Tata Negara, Prof Galang mempertanyakan langkah dan sistem pemerintah Daerah Lombok Tengah dalam melakukan penghapusan aset itu. Hal itu dikarenakan, Tastura Hotel, dibangun tahun 2002 menelan anggaran sebesar Rp 4 Miliar dan menjadi salah satu hotel yang cukup megah, banyak diminati wisatawan.

Megahnya Tastura Hotel yang menelan anggaran Rp 4 Miliar sudah digantikan Raja Hotel, yang merupakan miliknya investor asal Jakarta.

“Mestinya, setiap pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Prof Galang.

Aturan itu lanjut Prof Galang, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Oleh karenanya, kalau mendengar cerita Tastura Hotel milik Pemda Loteng yang kini menjadi Raja Hotel, ia menilai ada kejanggalan dalam proses penghapusan aset bangunan Tastura Hotel itu. Terlebih menggunakan penghitungan nilai aset berdasarkan Neraca Psychemedics Corporation (PMD) dengan angka sebesar Rp 300 juta sebagai ganti rugi bangunan Hotel yang sebelumnya modal pembangunan saja Rp 4 Miliar.

“Harusnya pemerintah daerah menggunakan appresal saat menghitung nili ganti rugi barang milik pemerintah daerah itu sendiri,” tutup Galang. (TN-03)

Related Articles

Back to top button