Kejati NTB Tingkatkan Status 2 Kasus Korupsi di Lotim dan Lombok Utara ke tahap Penyidikan

Mataram, Talikanews.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, tingkatkan status 2 kasus korupsi yang ditangannya dari status penyelidikan ke tahap penyidikan, sejak Rabu 9 Februari 2022.

Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Supriadin menyampaikan dua kasus itu yakni pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kredit usaha rakyat pada sektor pertanian di Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022.

Kasus kedua, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB yang berlokasi di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-02/N.2/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022.

Seperti di lansir media ini sebelumnya, kronologis kasus ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di 5 desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektar.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana dari KUR ini mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI. Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu.

“Sekarang penanganannya di bawah kendali tim penyidik pidana khusus,” kata Supriadin.

Dasar pertimbangan Kejati NTB meningkatkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dilihat dari hasil gelar perkara. Supardin meyakinkan bahwa sudah ada temuan perihal unsur pidana yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi.

“Jadi tinggal pemenuhan alat bukti saja,” ujarnya.

Dalam upaya tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi, ahli, maupun pengumpulan bukti dokumen terkait.

“Termasuk orang-orang yang berada dalam kawasan itu (aset Pemprov NTB) masuk agenda pemeriksaan, nanti akan dipanggil,” ucap dia.

Penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) perihal pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov NTB yang menjadi kesepakatan dalam kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Luas lahan tersebut mencapai 65 hektare.

Dalam periode itu, muncul dugaan adanya sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan adanya sewa lahan secara masif dan ilegal.

Persoalan itu diduga muncul sejak tahun 1998, ketika PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Namun pada kondisinya yang ada saat ini, di areal seluas 65 hektare tersebut terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.

Keberadaan ini pun sebelumnya sudah dikantongi pihak kejaksaan ketika menerima amanah sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dari Pemprov NTB untuk menyelamatkan aset di kawasan wisata yang prediksinya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah hingga triliunan rupiah. (TN-red)

Related Articles

Back to top button