Kejaksaan Tinggi NTB datangi Bagian Aset Pemda Loteng terkait Penghapusan Tastura Hotel

Lombok Tengah, Talikanews.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendatangi bagian Aset Pemda Loteng, kaitan penghapusan aset bangunan Tastura Hotel di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta Lombok, yang kini berdiri Raja Hotel.
Sekitar empat orang tim Kejati NTB temui pejabat setempat dan meminta data proses penghapusan aset bangunan Tastura Hotel yang diganti rugi Rp 350 juta, di BPKAD dan BAPENDA.
Terkait hal itu, Kepala BPKAD Loteng, Baiq Aluh Windayu membenarkan adanya kedatangan tamu dari Kejaksaan Tinggi NTB yang menanyakan tentang Hotel Tastura milik pemda dulu yang saat ini berdiri Raja Hotel.
“Hanya sebentar tadi kalau gak salah dari Kejati datang ber 4 sekitar pukul 11:00 Wita,” ujar Aluh. Rabu 9 Februari 2021.
Aluh menjelaskan, Kejaksaan Tinggi meminta bagian aset pemda loteng datang ke Kejati NTB untuk menjelaskan tentang hotel tastura milik pemda yang dulu.
“Insya Allah hari senin mendatang kami akan datang ke Kejati NTB bertiga dengan bagian aset,” ujarnya.
Sementara dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB dikonfirmasi saat di kantor Bupati Lombok Tengah enggan memberikan jawaban dan memilih diam.(TN-03)





