Pemprov NTB akan Terbitkan Perkada untuk membayar Hutang kepada pihak Ketiga Mencapai Rp 229 Miliar

Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan terbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada Maret 2022 untuk membayar tunggakan hutang pada APBD tahun 2021 lalu kepada pihak ketiga mencapai Rp 299 miliar lebih.

Pelunasan hutang itu akan dimulai bulan Maret tahun 2022 mendatang meliputi pembayaran proyek dan program yang dikerjakan oleh pihak ketiga melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) .

“Insyaallah, kita enggak akan sampai memilih opsi berupa wacana menjual aset daerah hanya untuk menyelesaikan beban hutang senilai Rp 299 miliar lebih di tahun 2021 lalu itu. Ini karena kita belum berfikir ke arah sana. Maka, opsi menyelesaikan dengan sebaik-baiknya akan kita lakukan,” tegas Sekda NTB HL. Gita Ariadi, Rabu 2 Februari 2022.

Menurut Gita, merujuk arahan Gubernur dan Wakil Gubernur baru-baru ini, warning untuk segera melakukan kebijakan untuk menyehatkan APBD NTB.

Oleh karena itu, optimalisasi belanja di semua OPD Pemprov hingga pemanfaatan aset daerah yang tersebar di semua wilayah di NTB, terus dikonsolidasi secara internal.

Bahkan, sejumlah OPD Pemprov. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) juga telah dipacu kinerja mereka dalam hal mengungkit sumber pendapatan dari PKB dan BBNKB.

Meski demikian, lanjut Gita, perjalanan Pemprov meraup dan menyetabilkan kondisi fiskal daerah yang tertekan akibat pandemi Covid-19 sejauh ini, berjalan sangat dinamis.

Mengingat, di tengah jalan pihaknya dihadapkan pada sejumlah agenda dunia yang kebetulan pelaksanaanya berlangsung di NTB pada tahun ini. Yakni, MotoGP Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah pada Maret tahun ini. Serta, ajang balap motorcros bertajuk MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa pada Juni.

Tentunya, keuangan daerah juga kian tertekan. Ini karena tidak mungkin tidak mempersiapkan segala sesuatunya melalui dukungan dana yang bersumber dari APBD Provinsi untuk menstimulus kegiatan tersebut meski kegiatan tersebut merupakan program pusat.

“Salah satunya, kita persiapkan RSU Mandalika untuk memperlancar MotoGP Mandalika. Termasuk, pengelolaan sampahnya. Ini belum termasuk pelebaran bandara Sumbawa yang memerlukan tambahan aspal agar bisa didarati pesawat berbadan besar,” jelas Gita.

“Insyaallah di tengah sumber pendapatan daerah yang enggak terealisasi, kami pastikan beban hutang sebesar Rp 299 miliar lebih akan kita akan reschedule pembayarannya pada Februari, sehingga pada Maret ini akan kita dapat jadwalkan pembayaran melalui Perkada,” sambung Sekda menegaskan.

Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD NTB Bowo Soesatyo mengatakan, total beban yang masih dimiliki Pemprov di dalam APBD 2021 lalu berjumlah Rp 1,9 miliar untuk pembayaran listrik dan air di semua OPD Pemprov NTB.

Tak hanya itu, dana bagi hasil daerah bawahan Pemprov NTB pada 10 kabupaten/kota di NTB senilai Rp 81 miliar. “Untuk yang dua item ini uangnya sudah siap dan tinggal dibayarkan saja. Namun yang Rp 229 miliar lebih itu harus ada Perkada-nya. Mengingat, prinsip belanja harus disesuaikan dengan pendapatan daerah, sehingga pada Maret kita akan lakukan pembayarannya,” ungkap Bowo.

“Dana Rp 229 miliar itu, sebagian besar ntuk pembayaran pengerjaan pokir anggota DPRD NTB,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button